Jawa Pos

Tak Temukan Bukti, tapi Jatuhi Sanksi

DPRD: Usut Tuntas Kasus SMPN 1 Cerme

-

GRESIK – Penyelidik­an dugaan penyebaran kunci jawaban tes potensi akademik (TPA) di SMPN 1 Cerme terus bergulir. Pihak sekolah telah memeriksa Sumarto, guru yang disebut-sebut sebagai pelaku. Kepala sekolah menyatakan, tidak ada bukti. Tetapi, Sumarto tetap dijatuhi sanksi. Lho? ”Saya sendiri yang periksa,” kata Kepala SMPN 1 Cerme M. Maftuh kemarin (5/7).

Menurut Maftuh, pemeriksaa­n dilakukan pada Rabu (4/7). Pihaknya juga melibatkan aparat Polsek Cerme. Bahkan, Kapolsek Cerme AKP Tatag Sutrisna juga hadir dalam pemeriksaa­n tersebut. Apa hasilnya? Menurut Maftuh, tidak ada bukti yang cukup untuk menyebutka­n bahwa terdapat kebocoran sejumlah jawaban TPA pada Senin (2/7).

Alasannya, tidak ada bukti berupa coret-coretan kunci jawaban. Adapun chatting antarsiswa melalui WhatsApp yang mengaku dapat kunci jawaban dari Sumarto dinilai Maftuh tidak cukup disebut sebagai bukti. ’’Bisa saja pengakuan itu dibuat-buat,” kilahnya.

Sejauh ini, lanjut dia, sekolah belum mengecek silang siapa saja siswa yang ditengarai mendapat kunci jawaban dari Sumarto. Maftuh juga memastikan tidak ada bukti transaksi jual beli yang melibatkan pihak sekolah dengan masyarakat atau calon wali murid. ’’Intinya, dia tidak mengaku. Itu hak dia (Sumarto, Red),” ujarnya.

M. MAFTUH Kepala SMPN 1 Cerme

Meski demikian, tegas Maftuh, SMPN 1 Cerme tetap bakal menjatuhka­n sanksi internal. Sumarto akan dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah. Dia juga tidak akan diangkat lagi sebagai ketua panitia PPDB. ’’Saya akan tepati janji itu. Itu komitmen,” ucap mantan kepala SMPN 1 Dukun tersebut.

Kasus SMPN 1 Cerme itu memantik reaksi para legislator di DPRD Gresik. Begitu kabar tersebut mencuat, Komisi IV (Bidang Kesejahter­aan Rakyat) DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (4/7).

Hearing itu dihadiri Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Nur Maslichah dan Kasi Pembelajar­an SMP/MTs Sugeng Istanto. Para wakil rakyat meminta dispendik menyelidik­i pengakuan siswa dan orang tua tersebut sampai tuntas. ”Pelakunya harus dijatuhi sanksi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.

Intinya, dia tidak mengaku. Itu hak dia (Sumarto, Red).”

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia