Jawa Pos

Gali Keterangan Majelis Hakim

-

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai ancang-ancang. Berkas laporan polisi (LP) dugaan pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sudah diterima. Sejumlah pihak yang berkaitan bakal dipanggil dalam waktu dekat.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, langkah awal penyidik adalah melakukan klarifikas­i. Baik kepada pelapor maupun terlapor. Hanya, waktu pemanggila­nnya belum bisa dipastikan. ’’Diklarifik­asi secepatnya,” katanya kemarin (5/7).

Menurut dia, sejumlah barang bukti awal juga akan dipelajari. Di antaranya, bukti rekaman video yang diambil oleh terlapor di dalam ruang sidang. ’’Untuk bukti permulaan,” ungkapnya.

Harris menuturkan, penyidik akan mengkaji pelanggara­n terkait beredarnya video tersebut. Sebab, ruang sidang merupakan bagian dari sistem peradilan. Jadi, ada aturan khusus yang mengatur kegiatan pengunjung di sana. ’’Bukan area seperti tempat umum,” jelasnya.

Lulusan Akpol 2005 itu memaparkan, prosedur penanganan perkara tidak berbeda dengan kasus pidana pada umumnya. Dia menyebut akan menjalanka­n proses penyidikan sesuai panduan KUHAP. ”Hanya, dalam prosesnya ada mekanisme lain yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Dia lantas mengambil contoh pemeriksaa­n terhadap majelis hakim persidanga­n. Harris mengaku keterangan mereka sangat mungkin dibutuhkan penyidik. Namun, prosesnya tentu tidak seperti pemanggila­n saksi biasa. Sebab, mereka adalah bagian dari sistem peradilan. ”Mungkin perlu izin dari ketua pengadilan. Mekanisme itu tentu harus diikuti,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia