Jawa Pos

Praperadil­an Kandas, Tetap Disidang

Oknum Wartawan yang Terlibat Kasus Pemerasan

-

SIDOARJO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dipastikan bakal menyidangk­an perkara Slamet Maulana alias Ade. Gugatan praperadil­an yang dilayangka­n atas penetapan dan penahanan pihak kepolisian kandas. Dalam sidang kemarin (5/7), hakim menyatakan prosedur yang dijalankan penyidik kepolisian sudah benar.

Dalam pertimbang­annya, hakim tunggal Lie Sonny menyebutka­n bahwa penetapan tersangka telah berdasar alat bukti yang sah. Ada dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan Ade sebagai tersangka.

Karena itu, dia tidak mengabulka­n gugatan Ade. ”Menolak gugatan yang diajukan penggugat,” katanya. Atas penolakan itu, otomatis surat penangkapa­n dan penahanan yang dikeluarka­n penyidik kepolisian tetap berlaku.

Menanggapi putusan itu, M. Sholeh, kuasa hukum Ade, merasa kecewa. Dia menyebut hakim tidak konsisten pada hal yang diyakini. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemeriksaa­n calon tersangka sebelum ditetapkan. ”Dalam kasus ini, ter- sangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Menurut Sholeh, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ditahan. Selain itu, dia menyoroti pemeriksaa­n saksi pidana yang dilakukan dua bulan setelah tersangka ditetapkan. Menurut dia, hal itu merupakan pelanggara­n. ’’Seharusnya pemeriksaa­n saksi terlebih dahulu, baru penetapan tersangka,’’ ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik mengantong­i rekom dewan pers. ”Dalam kasus ini, rekom dari dewan pers baru turun sebulan setelah penyidik menetapkan tersangka,” ucap Sholeh.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? TUNGGU SIDANG PERDANA: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menunjukka­n bukti pemerasan yang dilakukan Ade saat rilis Kamis (28/6).
BOY SLAMET/JAWA POS TUNGGU SIDANG PERDANA: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menunjukka­n bukti pemerasan yang dilakukan Ade saat rilis Kamis (28/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia