Praperadilan Kandas, Tetap Disidang
Oknum Wartawan yang Terlibat Kasus Pemerasan
SIDOARJO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dipastikan bakal menyidangkan perkara Slamet Maulana alias Ade. Gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penetapan dan penahanan pihak kepolisian kandas. Dalam sidang kemarin (5/7), hakim menyatakan prosedur yang dijalankan penyidik kepolisian sudah benar.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Lie Sonny menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah berdasar alat bukti yang sah. Ada dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan Ade sebagai tersangka.
Karena itu, dia tidak mengabulkan gugatan Ade. ”Menolak gugatan yang diajukan penggugat,” katanya. Atas penolakan itu, otomatis surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan penyidik kepolisian tetap berlaku.
Menanggapi putusan itu, M. Sholeh, kuasa hukum Ade, merasa kecewa. Dia menyebut hakim tidak konsisten pada hal yang diyakini. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan. ”Dalam kasus ini, ter- sangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Menurut Sholeh, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ditahan. Selain itu, dia menyoroti pemeriksaan saksi pidana yang dilakukan dua bulan setelah tersangka ditetapkan. Menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran. ’’Seharusnya pemeriksaan saksi terlebih dahulu, baru penetapan tersangka,’’ ujarnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik mengantongi rekom dewan pers. ”Dalam kasus ini, rekom dari dewan pers baru turun sebulan setelah penyidik menetapkan tersangka,” ucap Sholeh.