Hakim Tegur Jaksa Kejati
Karena Tidak Menghadirkan Ahli
SIDOARJO – Hakim Agus Hamzah terlihat geram sesaat setelah membuka sidang kasus korupsi dengan terdakwa Soendari. Penyebabnya, jaksa tidak mampu menghadirkan ahli yang seharusnya memberikan keterangan kemarin (5/7). Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu memberikan waktu sekali lagi. Jika tidak, kesempatan tersebut dianggap tidak digunakan.
Hakim yang memimpin sidang adalah Agus Hamzah. Hakim yang baru dua bulan berdinas di sana itu mempersilakan jaksa untuk menghadirkan ahli. Namun, jaksa Syahroli menyatakan bahwa ahli tersebut tidak bisa hadir. ”Maaf, Yang Mulia. Saksi belum bisa hadir karena ada agenda. Saksi yang akan dihadirkan dari pihak akademis, Agus Sekarmadji,” ujar Syahroli.
Permohonan maaf itu membuat Agus geram. Sebab, sidang tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. ”Lain kali disiapkan jauh-jauh hari. Jangan seperti ini. Kasihan terdakwanya,” ujarnya.
Agus memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa Syahroli. Sementara itu, Adil Pranadjaja, kuasa hukum Soendari, merasa kecewa dengan sikap jaksa. Padahal, dia sudah menyiapkan dua saksi yang meringankan terdakwa. ” Satu saudara kandung dari ibunya Bu Soendari. Satunya lagi atasan suami Soendari,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Soendari diseret sebagai terdakwa karena dianggap menjual tanah yang dianggap aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254. Tanah itu pernah ditempati Soendari. Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 2,1 miliar.