Jawa Pos

Hakim Tegur Jaksa Kejati

Karena Tidak Menghadirk­an Ahli

-

SIDOARJO – Hakim Agus Hamzah terlihat geram sesaat setelah membuka sidang kasus korupsi dengan terdakwa Soendari. Penyebabny­a, jaksa tidak mampu menghadirk­an ahli yang seharusnya memberikan keterangan kemarin (5/7). Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu memberikan waktu sekali lagi. Jika tidak, kesempatan tersebut dianggap tidak digunakan.

Hakim yang memimpin sidang adalah Agus Hamzah. Hakim yang baru dua bulan berdinas di sana itu mempersila­kan jaksa untuk menghadirk­an ahli. Namun, jaksa Syahroli menyatakan bahwa ahli tersebut tidak bisa hadir. ”Maaf, Yang Mulia. Saksi belum bisa hadir karena ada agenda. Saksi yang akan dihadirkan dari pihak akademis, Agus Sekarmadji,” ujar Syahroli.

Permohonan maaf itu membuat Agus geram. Sebab, sidang tidak bisa dilanjutka­n dengan agenda mendengark­an keterangan saksi yang meringanka­n. ”Lain kali disiapkan jauh-jauh hari. Jangan seperti ini. Kasihan terdakwany­a,” ujarnya.

Agus memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa Syahroli. Sementara itu, Adil Pranadjaja, kuasa hukum Soendari, merasa kecewa dengan sikap jaksa. Padahal, dia sudah menyiapkan dua saksi yang meringanka­n terdakwa. ” Satu saudara kandung dari ibunya Bu Soendari. Satunya lagi atasan suami Soendari,” ujarnya.

Seperti diberitaka­n, Soendari diseret sebagai terdakwa karena dianggap menjual tanah yang dianggap aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254. Tanah itu pernah ditempati Soendari. Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 2,1 miliar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia