MUI Anggap Terdakwa Rendahkan Tuhan
SURABAYA – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Ainul Yakin memberikan kesaksian dalam sidang Dwi Handoko di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/7). Perbuatan terdakwa yang menyamakan Allah dengan dajal dianggap merendahkan Tuhan.
Ainul menyatakan, bagi umat Islam, Allah merupakan zat yang sempurna dan tidak bisa disamakan dengan apa pun. Jika tidak segera ditindak, kalimat yang dituliskan terdakwa dapat memicu respons tidak baik bagi umat beragama. ’’Menyamakan Allah sama manusia saja sudah berarti merendahkan. Termasuk dalam kalimat itu kami pahami menyamakan dengan dajal,’’ katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah.
Ainul berharap Dwi Handoko dihukum untuk memberikan efek jera bagi yang lain. Itu juga dilakukan untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat. Sebab, kalimat tersebut bisa memicu konflik SARA.
Jaksa penuntut umum Agung Rokhaniawan berkesimpulan sama dengan ahli. Dia menganggap Handoko yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) kesenian di Surabaya itu telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dinyatakan telah menyebarkan informasi yang bisa mengakibatkan permusuhan SARA.
Seperti diberitakan, Handoko tiga tahun lalu mengunggah foto kalimat yang ditulis tangan di media sosial. Perbuatan terdakwa baru diketahui setahun lalu dan dilaporkan pengguna media sosial ke Polres Tanjung Perak karena meresahkan. Dia ditangkap di rumahnya di Krembangan.
Sementara itu, Fariji, kuasa hukum terdakwa, tidak berkomentar atau bertanya apa pun atas keterangan ahli dari MUI tersebut. Setelah persidangan, dia berharap kliennya dihukum ringan karena melakukan perbuatan itu tanpa sengaja. ’’Terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan dalam melakukannya. Artinya, hanya iseng,’’ katanya.