Tuntutan Tiga Bulan untuk Profesor
Jaksa Anggap Terbukti Pemalsuan
SURABAYA – Sidang dugaan pemalsuan dengan terdakwa Prof Dr Lanny Kusumawati mendekati babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menuntut guru besar sebuah perguruan tinggi swasta itu dengan hukuman tiga bulan penjara. Alasannya, perempuan yang juga menjadi notaris itu dianggap terbukti memalsukan data cover note.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/7). Menurut jaksa, pemalsuan itu dilakukan terdakwa selaku notaris dengan membuat surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan berdasar perjanjian tertentu (cover note).
Hal itu dilakukan dengan membuat surat nomor 35/LK/ III/2012 atas permintaan Eka Ingwahjunarti Listyadarma. Eka adalah direktur PT Subur Abadi Raja dan presiden direktur PT Raja Subur Abadi yang menjadi klien terdakwa.
Dalam surat itu, terdakwa menerangkan bahwa PT Raja Subur Abadi sama dengan PT Perusahaan Dagang Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja (Subur Abadi Raja). Padahal, menurut jaksa Karmawan, dua perusahaan itu berbeda. Sebab, masing-masing memiliki akta pendirian yang berbeda. Bidang usaha, susunan modal, pemegang saham, dan susunan pengurus juga berbeda.
Terdakwa Lanny diketahui memalsukan data itu untuk digunakan sebagai pegangan Eka yang menjadi kliennya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia juga mengirimkan surat itu kepada ketua PN Surabaya sebagai pertimbangan dalam gugatan yang dihadapi Eka.
Menurut jaksa Karmawan, perbuatan Lanny telah merugikan Suwarlina Linaksita yang kala itu menggugat PT Subur Abadi Raja untuk mendapatkan hak guna bangunan (HGB) rumah di Jalan Kembang Jepun, Surabaya. ’’Perbuatan terdakwa juga dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,’’ katanya.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan, menurut jaksa Karmawan, Lanny selalu memberikan keterangan yang berbelitbelit selama persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui bahwa dirinya bersalah. Ditambah lagi, perbuatannya telah merugikan orang lain. ’’Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,’’ ujarnya.
Jaksa Karmawan menganggap Lanny telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Menurut dia, terdakwa telah memalsukan dokumen dengan sengaja dan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus unsur pidana.
Sementara itu, Alexander Arief, kuasa hukum Lanny, mengakui bahwa kliennya memang pernah keliru membuat cover note nomor 35/LK/ III/2012. Namun, kesalahan itu telah diperbaiki dengan
cover note nomor 7/LK/III/2014. Menurut Arief, cover note nomor itu menyatakan bahwa dua perusahaan tersebut berdiri sendirisendiri dan memiliki badan hukum yang berbeda. Dia bersikukuh meminta Lanny diputus bebas.