Pegawai BPN Jual Hutan Lindung
BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues menetapkan satu tersangka baru dalam kasus jual beli hutan lindung Genting, Desa Gajah, Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh. Dia adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gayo Lues. Saat ini tersangka yang berinisial AK, 42, tersebut bertugas di BPN Aceh Jaya.
Kasatreskrim Iptu Eko Rendy Oktama yang mewakili Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman mengatakan, sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka lain. ”Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Eko mengungkapkan, kasus penjualan lahan hutan lindung itu terkuak dari adanya penyertifikatan tanah di kawasan hutan lindung Genting. Penerbitan sertifikat itu berlanjut dengan jual beli hutan lindung yang sudah disertifikatkan. Saat kasus tersebut terungkap, polisi menetapkan SO sebagai tersangka.
SO adalah warga Desa Kampung Jawa yang diduga ikut memasukkan data untuk pembuatan sertifikat prona hutan lindung. Polisi juga menetapkan SM, 37, warga Desa Ujung Dah, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, sebagai tersangka.
Eko menambahkan, ada sekitar 250 hektare hutan lindung di daerah Genting, Desa Gajah, Kecamatan Pining, yang dibuatkan sertifikat oleh BPN. Jumlah sertifikat yang dibuat mencapai 145 persil. Semua sertifikat itu dibuat dari prona yang merupakan program pemerintah. Kawasan tersebut saat ini sudah menjadi perkebunan serai wangi yang dikelola masyarakat.
”Para tersangka kami sangkakan melanggar pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Eko.