Sistem Pemadam Ngadat, Tiga Tewas
Gedung Karya Kemenhub Terbakar
JAKARTA – Sistem keamanan gedung-gedung vital di Indonesia perlu ditingkatkan. Setelah pada Januari lalu balkon gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) ambruk, kemarin (8/7) gedung Kementerian Perhubungan terbakar. Tiga orang tewas. Belasan lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Asap kali pertama dideteksi pada pukul 03.30 di lantai 18 Gedung Karya. Kompleks Kementerian Perhubungan memiliki tiga gedung, Karya, Cipta, dan Karsa. Saat terjadi kebakaran, lantai 18 sedang direnovasi.
Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat Syarifudin mengatakan, laporan kebakaran diterima pada pukul 04.15. Awalnya api berasal dari P1 di lantai 1. Api cepat merambat ke lantai lain melalui pipa jalur kabel. ”Titik api kami temukan di P1 ruang CCTV dan sedikit di lantai 25,” katanya saat ditemui di kantor Kemenhub seusai pemadaman.
Sebanyak 17 mobil damkar dan 100 personel dikerahkan. Api bisa dipadamkan pada pukul 05.30. Namun, tiga korban meninggal baru bisa dievakuasi pada pukul 09.00. Satu korban berada di lantai 5, dua lainnya di lantai 12. ”Yang lama itu pendinginannya dan menyedot asap pakai blower,” paparnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, satu di antara tiga korban tewas adalah pegawai Kemenhub. ”Dua orang lainnya adalah pekerja renovasi.”
Djoko enggan membeberkan penyebab kebakaran. Alasannya, dia masih menunggu hasil investigasi kepolisian. Djoko menjamin bahwa Gedung Karya dilengkapi dengan alat pendeteksi kebakaran.
Namun, Djoko mengakui ada yang tidak jalan sehingga kebakaran Gedung Karya sangat parah. Sprinkler di gedung itu memiliki kemampuan mendeteksi panas. Saat panas terdeteksi, seharusnya sprinkler bisa langsung menyemprotkan air untuk memadamkan titik api. Saat kejadian kemarin, mekanisme itu tidak jalan.
”Kami tidak berani menyimpulkan hal ini,” kilahnya.
Sistem pemadam kebakaran yang mumpuni sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26-PRTM-2008. Setiap bangunan yang memiliki tinggi di atas 15 meter di atas tanah harus mempunyai sistem penanganan kebakaran yang mumpuni. Mulai alat pemadam api ringan (APAR), sistem deteksi kebakaran, sprinkler dan hidran, hingga dokumen keselamatan kebakaran.