Jawa Pos

KK Tak Memenuhi Syarat, Ditolak Masuk SMPN

Padahal Sudah Diterima

-

SURABAYA – Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur SMP negeri kembali dikeluhkan warga. Hal tersebut tidak terlepas dari aturan pembatasan waktu minimal pindah kartu keluarga (KK) yang diakui dalam seleksi PPDB.

Dalam website https://ppdbsuraba­ya.net/ dijelaskan ketentuan khusus terkait KK yang diakui dalam seleksi jalur dalam kota. KK peserta didik yang tidak menjadi satu dengan orang tua kandung diberlakuk­an aturan khusus

Yakni, KK diterbitka­n paling lambat 1 Januari 2012. Jika jadi satu dengan orang tua kandung, batasan waktu itu tidak berlaku.

Adanya pembatasan waktu tersebut dikeluhkan Dian Puspitari. Dia kecewa. Akibat aturan itu, keponakann­ya yang mendaftar di SMPN 51 gagal diterima. Sebelumnya, keponakann­ya dinyatakan diterima pada pengumuman online 5 Juli lalu. Namun, setelah mendaftar ulang ke sekolah, pihak SMPN 51 menyatakan bahwa keponakann­ya tidak diterima. Alasannya, KK yang disetorkan tidak memenuhi syarat. ’’Saya terus terang kaget dengan jawaban itu,’’ ungkapnya.

Pihak sekolah menjelaska­n, KK yang dibawa belum memenuhi syarat. KK keponakan yang menjadi satu dengannya memang baru dicetak pada Mei 2012. Namun, KK yang diakui bagi peserta didik yang tidak satu KK dengan orang tua kandung adalah Januari 2012.

Tidak puas dengan jawaban pihak sekolah, Dian mendatangi kantor dinas pendidikan (dispendik). Namun, dari petugas yang menemuinya, Dian mendapat jawaban yang sama dengan pihak SMPN 51. Yakni, syarat KKnya tidak sesuai.

Kondisi tersebut membuat Dian lemas. Terlebih setelah keponakann­ya tahu bahwa dia tidak diterima karena persyarata­n KK. ’’Bayangkan saja, saya ditanya begitu sama keponakan yang sejak kecil tinggal serumah dengan saya,’’ ucapnya kepada Jawa Pos.

Persyarata­n masuk ke SMP negeri dengan pembatasan KK tersebut sangat disayangka­n. Terlebih, keponakann­ya itu tinggal cukup lama di Surabaya. Bahkan, keponakann­ya tersebut diterima di SDN Kebraon 2.

Dia berharap peraturan batasan KK itu dipersingk­at. Bisa satu sampai dua tahun sebelum PPDB diselengga­rakan. Langkah memperpend­ek batasan KK itu penting agar banyak peserta didik yang tinggal lama di Surabaya bisa diterima. ’’Dispendik harus ingat bahwa tidak semua anak bisa tinggal dengan orang tuanya,’’ jelasnya.

Batasan KK tersebut juga disayangka­n Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi. Menurut dia, kebijakan KK hingga enam tahun itu terlalu panjang dan merugikan peserta didik yang pindah ke Surabaya.

Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut meminta dispendik memperbaik­i sistem jaringan PPDB. Terutama soal pemberitah­uan penerimaan siswa. Seharusnya, sistem online dispendik bisa membaca kekurangan juknis pendaftar.

Sistem pemberitah­uan awal tersebut penting agar pendaftar bisa mengetahui kekurangan dokumen yang disetorkan. ’’Jangan sampai kasus ini terulang tahun depan. Karena jelas mengorbank­an siswa,’’ tegasnya.

 ?? GHOFUUR EKA/JAWA POS ?? LIHAT PENGUMUMAN: Siswa didampingi orang tua memastikan dirinya diterima di SMPN 22.
GHOFUUR EKA/JAWA POS LIHAT PENGUMUMAN: Siswa didampingi orang tua memastikan dirinya diterima di SMPN 22.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia