Jawa Pos

PDPS Ancam Tutup Stan

Bila Pedagang Mokong Tak Bayar PPN

-

SURABAYA – Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) mengklaim aturan penyertaan pajak pertambaha­n nilai (PPN) 10 persen dari iuran layanan pasar (ILP) kepada para pedagang saat ini telah berjalan. Sebanyak 85 persen pedagang pasar setuju dan patuh terhadap aturan yang diberlakuk­an sejak Januari 2018 tersebut. Jika ada pedagang yang mokong, perusahaan pelat merah itu tidak segan-segan menutup stan pedagang.

Kabag Akuntansi PDPS Yayuk Mujianti menyatakan, penyertaan PPN yang dimasukkan iuran layanan pasar (ILP) itu kini sudah diketahui pedagang. Mayoritas pedagang mau membayar PPN mulai Maret lalu.

Adapun pembayaran PPN Januari-Februari akan dibayarkan pada Agustus dan September. Pembayaran PPN yang tertunda selama dua bulan tersebut bisa dimaklumi PDPS karena saat itu masih dalam tahap sosialisas­i.

Meski sudah banyak pedagang yang membayar PPN, Yayuk tidak menampik masih ada sebagian yang keberatan. Bagi pedagang yang ngeyel tidak bersedia membayar, PDPS bakal memberlaku­kan sanksi. Pedagang yang menunggak selama dua bulan bakal mendapat surat peringatan. Jika dalam lima hari setelah surat peringatan dikirim pedagang tetap tidak membayar PPN, PDPS bakal menyegel stan di pasar. ’’Sebulan kemudian jika tetap tidak membayar PDPS bakal menutup usaha,’’ jelasnya.

Yayuk memastikan pengenaan PPN bagi pedagang itu bersifat wajib. Penarikan PPN dilakukan setelah hasil audit PDPS menunjukka­n bahwa ada tunggakan perusahaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekitar Rp 17 miliar.

Tingginya tunggakan berasal dari beberapa akumulasi yang ditanggung PDPS. Salah satu yang terbesar adalah PPN yang tidak dibayarkan pedagang sejak 2006. ’’Terkait dengan tunggakan ini, kewenangan­nya ada di direktur lama,’’ jelasnya.

Adanya tambahan PPN dalam ILP pada 2018 tersebut dibantah Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS). Seksi Hukum dan Humas KPPSS Achmad Boesiri mengatakan bahwa selama ini seluruh pedagang memang sudah membayar PPN ke PDPS. Pembayaran itu berlangsun­g bertahun-tahun.

Pembayaran PPN tersebut, menurut Boesiri, otomatis sudah diberikan ke pedagang setelah PDPS mendaftark­an diri sebagai perusahaan kena pajak (PKP) pada 2007. ’’Karena sudah jadi PKP, otomatis pembayaran pedagang itu sudah termasuk PPN,’’ jelasnya.

Alasan PDPS yang menyebut selama bertahun-tahun pedagang tidak membayar PPN tidak masuk akal. Sebab, sejak lama pedagang memang tidak pernah diajak berdialog mengenai adanya pembayaran PPN tersebut.

Sementara itu, sebagai perusahaan, PDPS telah mengetahui bahwa PPN tersebut wajib. Boesiri juga menolak pendapat PDPS soal pedagang yang membayar PPN mencapai 85 persen. Realitasny­a, mayoritas pedagang saat ini justru tidak mau membayar PPN. Pedagang hanya mau membayar ILP. ’’PDPS bohong. Kalau iya, coba berikan datanya soal siapa saja yang membayar,’’ jelasnya.

Boesiri pun menyatakan bahwa pedagang siap jika pemkot mengancam menutup stan. Sebab, kenyataann­ya selama ini pedagang tetap mau membayar ILP, tetapi ditolak karena tidak mau membayar plus PPN. ’’Kami tidak takut. Silakan saja,’’ tegasnya.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? ASET MANGKRAK: Kondisi Pasar Tunjungan yang sepi pembeli. Pedagang di sana ogah membayar PPN.
DITE SURENDRA/JAWA POS ASET MANGKRAK: Kondisi Pasar Tunjungan yang sepi pembeli. Pedagang di sana ogah membayar PPN.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia