Empat Pemuda Dibekuk dalam Mobil
Narkoba Marak di Gresik Selatan
GRESIK – Kelakuan empat remaja asal Menganti ini keterlaluan. Mereka berkendara Honda Jazz setelah pesta sabusabu Sabtu malam (7/7). Mobil pun berjalan oleng di tengah Jalan Raya Desa Setro, Menganti, menuju ke Driyorejo. Polisi segera menghadang. Semua dijebloskan ke tahanan.
Empat pemuda itu adalah Fungki, 23; Rokhman, 20; Saiful, 33; dan Billy, 19. Sabtu malam itu mereka baru pulang dari pesta sabu-sabu di kawasan Desa Setro. Kondisinya teler. Meski begitu, mereka nekat pulang dengan membawa Honda Jazz RS putih.
Fungki duduk di bangku pengemudi. Pegang setir. Namun, lajunya oleng dan tidak terkontrol. Posisi mobilnya sering berada di tengah-tengah jalan. Beberapa kali terlihat oleng ke kiri. ’’Perasaan lurus saja,’’ ucapnya.
Laju mobil itu membuat anggota Polsek Driyorejo curiga. Saat itu mereka sedang berpatroli. Setelah dikonfirmasi ke anggota unit reskrim, mobil tersebut ternyata memang tengah dicari petugas.
Sebelumnya, anggota reskrim mendapat informasi adanya empat pemuda yang baru saja berpesta sabu-sabu. Kabar keberadaan mobil Jazz putih tersebut segera ditindaklanjuti. Polisi langsung mengejar Fungki dan teman-temannya.
Mobil melaju ke arah Menganti. Di Jalan Raya Setro, polisi berpakaian preman sudah siap menghadang. Jazz dicegat. Semua penumpang mobil tersebut lalu diminta turun. ’’Ada apa, Pak. Surat-surat saya lengkap,’’ kata Fungki.
Tanpa basa-basi, tiga anggota reskrim memborgol tangan empat pemuda itu. Saiful berusaha kabur. Langkahnya terhenti setelah polisi menjegal kakinya. ’’Ampun, Pak. Saya salah apa,’’ katanya.
Tubuh empat pemuda tersebut digeledah. Mulai ujung kepala sampai kaki. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apaapa. Anggota melanjutkan penggeledahan di dalam mobil. Nah, petugas menemukan sepoket sabu-sabu seberat 1,46 gram di jok mobil. Barang haram berbentuk serbuk kristal itu disembunyikan di belakang jok pengemudi.
Empat pemuda tersebut digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Fungki mengaku mendapatkan barang itu dari temannya di Surabaya. Narkotika golongan satu tersebut dipesan via telepon.
Karena itu, handphone (HP) para tersangka diamankan sebagai barang bukti. Semua dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Kanitreskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin.
Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantoro mengatakan, peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan memang menjadi atensi. Anggota polsek selalu berkoordinasi dengan satnarkoba polres. Terutama soal keberadaan para pengedar dan jaringannya.
Untuk sementara, empat tersangka ditahan di mapolsek. Kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Bisa jadi, mereka terkait salah satu jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah selatan. ’’Ini masuk wilayah perbatasan. Jadi memang rawan,’’ tutur Adam.
Di sisi lain, Kasatnarkoba AKP Redik Tribawanto menyatakan bahwa peredaran narkoba memang masih marak. Anggotanya sudah dikerahkan untuk menangkap seluruh pengedar maupun pengguna di Kota Giri. Baik di wilayah kota maupun perbatasan.
Total ada 128 tersangka yang ditangkap selama enam bulan terakhir. Sebagian sudah menjalani sidang. Ada pula yang masih proses pengembangan. ’’Hasil tangkapan paling banyak dari wilayah selatan,’’ jelas mantan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.