Jawa Pos

Empat Pemuda Dibekuk dalam Mobil

Narkoba Marak di Gresik Selatan

-

GRESIK – Kelakuan empat remaja asal Menganti ini keterlalua­n. Mereka berkendara Honda Jazz setelah pesta sabusabu Sabtu malam (7/7). Mobil pun berjalan oleng di tengah Jalan Raya Desa Setro, Menganti, menuju ke Driyorejo. Polisi segera menghadang. Semua dijebloska­n ke tahanan.

Empat pemuda itu adalah Fungki, 23; Rokhman, 20; Saiful, 33; dan Billy, 19. Sabtu malam itu mereka baru pulang dari pesta sabu-sabu di kawasan Desa Setro. Kondisinya teler. Meski begitu, mereka nekat pulang dengan membawa Honda Jazz RS putih.

Fungki duduk di bangku pengemudi. Pegang setir. Namun, lajunya oleng dan tidak terkontrol. Posisi mobilnya sering berada di tengah-tengah jalan. Beberapa kali terlihat oleng ke kiri. ’’Perasaan lurus saja,’’ ucapnya.

Laju mobil itu membuat anggota Polsek Driyorejo curiga. Saat itu mereka sedang berpatroli. Setelah dikonfirma­si ke anggota unit reskrim, mobil tersebut ternyata memang tengah dicari petugas.

Sebelumnya, anggota reskrim mendapat informasi adanya empat pemuda yang baru saja berpesta sabu-sabu. Kabar keberadaan mobil Jazz putih tersebut segera ditindakla­njuti. Polisi langsung mengejar Fungki dan teman-temannya.

Mobil melaju ke arah Menganti. Di Jalan Raya Setro, polisi berpakaian preman sudah siap menghadang. Jazz dicegat. Semua penumpang mobil tersebut lalu diminta turun. ’’Ada apa, Pak. Surat-surat saya lengkap,’’ kata Fungki.

Tanpa basa-basi, tiga anggota reskrim memborgol tangan empat pemuda itu. Saiful berusaha kabur. Langkahnya terhenti setelah polisi menjegal kakinya. ’’Ampun, Pak. Saya salah apa,’’ katanya.

Tubuh empat pemuda tersebut digeledah. Mulai ujung kepala sampai kaki. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apaapa. Anggota melanjutka­n penggeleda­han di dalam mobil. Nah, petugas menemukan sepoket sabu-sabu seberat 1,46 gram di jok mobil. Barang haram berbentuk serbuk kristal itu disembunyi­kan di belakang jok pengemudi.

Empat pemuda tersebut digelandan­g ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Fungki mengaku mendapatka­n barang itu dari temannya di Surabaya. Narkotika golongan satu tersebut dipesan via telepon.

Karena itu, handphone (HP) para tersangka diamankan sebagai barang bukti. Semua dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Kanitreskr­im Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin.

Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantoro mengatakan, peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan memang menjadi atensi. Anggota polsek selalu berkoordin­asi dengan satnarkoba polres. Terutama soal keberadaan para pengedar dan jaringanny­a.

Untuk sementara, empat tersangka ditahan di mapolsek. Kasus tersebut akan dikembangk­an lebih lanjut. Bisa jadi, mereka terkait salah satu jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah selatan. ’’Ini masuk wilayah perbatasan. Jadi memang rawan,’’ tutur Adam.

Di sisi lain, Kasatnarko­ba AKP Redik Tribawanto menyatakan bahwa peredaran narkoba memang masih marak. Anggotanya sudah dikerahkan untuk menangkap seluruh pengedar maupun pengguna di Kota Giri. Baik di wilayah kota maupun perbatasan.

Total ada 128 tersangka yang ditangkap selama enam bulan terakhir. Sebagian sudah menjalani sidang. Ada pula yang masih proses pengembang­an. ’’Hasil tangkapan paling banyak dari wilayah selatan,’’ jelas mantan Kasatnarko­ba Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? EMPAT SEKAWAN: Para pemuda yang tepergok polisi membawa sabusabu dalam mobil di Jalan Raya Desa Setro.
ADI WIJAYA/JAWA POS EMPAT SEKAWAN: Para pemuda yang tepergok polisi membawa sabusabu dalam mobil di Jalan Raya Desa Setro.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia