Jawa Pos

Sepuluh Hari Tangkap 19 Pembuang Sampah

Hasil Pengawasan Tim Yustisi di Jalan Tenggumung

-

SURABAYA – Masyarakat tak bisa lagi seenaknya membuang sampah di Jalan Tenggumung, Pegirian. Tim yustisi sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya memelototi kawasan tersebut. Belasan orang didenda karena mengotori lingkungan jalur pedestrian selama sepuluh hari terakhir.

Anggota tim yustisi sampah DKRTH Surabaya Fahrida Ita Asianti menjelaska­n, tindakan petugas tak lepas dari banyaknya laporan yang masuk. Khususnya keluhan soal aksi pembuangan sampah sembaranga­n di Tenggumung. Hal itu didukung data petugas kebersihan yang mengangkut satu truk kotoran dari kawasan tersebut. ”Padahal, DKRTH tidak pernah membangun TPS di kawasan tersebut. Jadi, semuanya ilegal,” ungkap Ita, panggilan akrab Fahrida.

Perempuan itu menyebut, sampah memadati jalur pedestrian. Akibatnya, pejalan kaki sulit melewatiny­a. Berdasar catatan, ada 19 pelanggar yang ditangkap tim yustisi selama sepuluh hari terakhir. KTP para pelanggar itu disita. Mereka dikenai denda dengan nilai beragam. Paling kecil Rp 75 ribu. ”Ada yang didenda Rp 750 ribu. Dia sudah sangat ngawur,” tambah Ita.

Menurut dia, aksi itu sulit ditolerans­i. Denda tinggi diberikan karena pelanggara­n dilakukan berkali-kali. Mereka membuang sampah dengan memakai mobil. Tentu saja, pelanggar sempat mengelak. Mereka mengaku baru sekali berbuat nakal. Meski begitu, dia tidak berkutik. Sebab, ada bukti yang ditemukan tim yustisi. Salah satunya pengamatan selama sepuluh hari.

Ita menjelaska­n, pemasangan banner dilakukan untuk mencegah pelanggara­n. Meski demikian, keberadaan­nya belum membuat kapok. Trotoar masih dipenuhi sampah kemarin (8/7). Bahkan, pelanggar semakin ngawur dengan membuang sampah berkarung-karung.

”Pelanggara­n terkait sampah di kawasan utara memang tinggi. Selain Tenggumung, ada wilayah lain yang dipantau,” ungkap Ita. Dia menjelaska­n, tim yustisi juga memantau Jalan Pegirian. Ada pula petugas yang menjaga Jalan Kedung Cowek, Kenjeran.

Ita menjelaska­n, sekitar 30 pelanggar sudah dijatuhi hukuman di Jalan Pegirian. Mereka didenda. Nominal denda beragam. Pembuang sampah di bawah 0,5 meter kubik dikenai denda Rp 75 ribu. Untuk sampah 0,5 meter kubik sampai 1 meter kubik, pelanggar didenda Rp 150 ribu. Nilai lebih tinggi, yakni Rp 750 ribu, diterapkan kepada pembuang sampah di atas 1 meter kubik.

Ita menambahka­n, petugas gencar mendata pelanggar bandel. Yakni, pembuang sampah yang sudah berkali-kali diingatkan dan ditangkap. Mereka akan mendapat hukuman lebih berat.

Selain denda tinggi, pelanggar akan diserahkan ke satpol PP. Mereka akan disidang. Sesuai perda, masyarakat bisa dikurung. Ancamannya sampai enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Peraturan itu tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaa­n Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Seruni, warga Tenggumung, menambahka­n bahwa kebanyakan pembuang sampah berasal dari luar wilayah. Mereka beraksi saat malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia