Polisi Bakal Panggil Pelapor
Kasus Dugaan Pencemaran Nama PN
SIDOARJO – Kasus dugaan pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terus diproses polisi. Satreskrim bakal memanggil pihak PN sebagai pelapor. Sejauh ini penyidik telah mempelajari alat bukti permulaan. Salah satunya video yang diunggah terlapor di media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, bukti video itu berisi luapan emosi terlapor yang diambil di dalam ruang sidang PN. ’’Jika ada yang menyalahi aturan, tentu bisa dikenai pidana,’’ ujarnya kemarin (8/7).
Harris menegaskan, ruang sidang merupakan area terbatas. Karena itu, tidak sembarang orang boleh mengambil gambar. ’’Bisa mengambil video atau foto dengan syarat tertentu. Misalnya, kepentingan jurnalistik,’’ jelas lulusan Akpol 2005 itu.
Harris menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli. Tujuannya, mempelajari unsur verba dalam video tersebut. ’’Kami mencari apakah ada atau tidak penghinaan terhadap sistem peradilan sebagaimana yang dilaporkan,’’ katanya.
Setelah mendapat klarifikasi dari PN sebagai pelapor, penyidik bakal memanggil terlapor. Yaitu, Gunde Guntual Laremba dan istrinya, Tuty Rahayu. ’’Harus bertahap agar perkaranya jelas,’’ ucap polisi dengan satu melati di pundak itu.
Sebagaimana diberitakan, PN Sidoarjo melaporkan Guntual dan istrinya ke polisi Selasa (3/7). Mereka dianggap telah mencoreng nama baik pengadilan. Ihwal perkara itu terjadi enam hari sebelumnya. Saat itu PN Sidoarjo melangsungkan sidang dengan agenda putusan dalam kasus utang-piutang terkait UU tentang Perbankan.
Dalam sidang itu, ada Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa dari direksi BPR Jati Lestari Sidoarjo. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Ternyata, hakim memutus bebas terdakwa. Guntual yang menjadi pelapor perkara langsung mencakmencak di dalam ruang sidang. Begitu juga dengan istrinya. Warga Tegalsari, Surabaya, itu protes. Unggahan video sidang kemudian disebar ke medsos dan viral.
Nama PN Sidoarjo tercemar. Petugas di instansi di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu pun menempuh jalur hukum. Diwakili Jitu Nove Wardoyo, sekretaris PN Sidoarjo, lembagahukumtersebutlantasmengadu ke polresta.