Jawa Pos

Pengacara Sipoa Group Sarankan Gugat Perdata

Setelah Uang Konsumen Rp 21 Miliar Disita Polda Jatim

-

SURABAYA – Pihak Sipoa Group menyatakan akan mengembali­kan uang konsumen jika ada gugatan perdata lewat pengadilan. Uang R p 21 miliar telah disita Polda Jatim dari pengembang tersebut. Total kerugian konsumen disebut-sebut mencapai Rp 165 miliar.

Total jumlah korban yang terdata di Polda Jatim mencapai 1.104 orang. Kuasa hukum Sipoa Group Arifin Sahibu mempersila­kan para pembeli properti kliennya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu dilakukan jika mereka ingin uang kembali. Mekanisme pengadilan disarankan agar prosesnya tidak bermasalah di kemudian hari.

”Pokoknya, kalau ada gugatan, baru kami cari uang. Tapi, semua pengembali­an uang lewat mediasi di pengadilan. Tidak ada pengembali­an di bawah tangan,” papar Arifin kemarin (8/7).

Hingga saat ini, lanjut dia, Sipoa Group baru berniat mengembali­kan uang milik 29 penggugat. Nilainya Rp 3,9 miliar. Waktunya belum jelas kapan. Sebab, menurut Arifin, Sipoa Group saat ini hanya memiliki uang Rp 21 miliar.

Namun, tambah dia, uang tersebut justru telah disita Polda Jatim sebagai barang bukti kasus dua bos Sipoa. Yakni, Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso.

Bagaimana solusinya? Arifin menyatakan, kliennya sedang mencari sumber dana lain untuk mengembali­kan kerugian para pembeli. Itu pun tidak akan mulus. Mengapa? Sebab, setiap uang yang masuk ke Sipoa diklaim akan langsung disita polda untuk dijadikan barang bukti.

Dia meminta polda segera mengembali­kan uang itu jika kasus tersebut rampung. Mekanismen­ya lewat pengadilan. Opsi lain, lanjut Arifin, polda bisa menyerahka­n sendiri uang itu kepada para pembeli properti. ”Polda tiba-tiba menyita uang itu. Kalau mau kami kembalikan uang itu, ya serahkan ke pengadilan. Biar kami kembalikan,” tuturnya.

Di pihak lain, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono membenarka­n telah menyita uang Sipoa Group. Jumlahnya Rp 21 miliar. Menurut Ruruh, uang sitaan tersebut berasal dari cicilan konsumen kepada Sipoa.

Dana tersebut, tambah dia, sejatinya akan digunakan pihak Sipoa untuk membeli lahan proyek Hongkong in Surabaya (HIS). Lokasinya berada di kawasan Tambakoso, Waru, Sidoarjo. ”Itu uang konsumen. Mau dibelikan tanah, tapi gagal,” ungkap Ruruh. Informasin­ya, luas tanah proyek tersebut sekitar 20 hektare. Namun, yang akan dibangun baru 10 hektare. Pembelian tanah dilakukan secara mencicil.

Kasmudi, pemilik tanah, menyatakan hendak menjual asetnya Rp 225 miliar. Luasnya 9,8 hektare. Dia mengaku sempat menerima uang Rp 21 miliar dari Sipoa. Itu komitmen awal untuk pembelian tanah. ”Dulu sempat dikasih Rp 21 miliar,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (8/7). Kasmudi akhirnya mengembali­kan uang Rp 21 miliar tersebut.

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? PENGEMBANG BERMASALAH: Salah satu properti aset Sipoa Group yang sedang dibangun di kawasan Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
GALIH COKRO/JAWA POS PENGEMBANG BERMASALAH: Salah satu properti aset Sipoa Group yang sedang dibangun di kawasan Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia