Imigrasi Amankan Tiga WN Korsel
Beberapa Kali Perpanjangan Visa, Ternyata Bekerja
SURABAYA – Tim pengawasan orang asing (timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengamankan tiga warga negara Korea Selatan. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal di Surabaya.
Hingga tadi malam, WNA yang berinisial SHIN, NOH, dan CHO itu masih diperiksa. Nasibnya akan ditentukan hari ini. Apakah dideportasi dan dipulangkan ke negaranya atau diproses secara hukum.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sandi Andaryani mengatakan, tiga WNA tersebut memiliki fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Fasilitas itu sudah diperpanjang beberapa kali. ”Kami mulai curiga dengan langkah perpanjangan tersebut,” katanya.
Normalnya, kunjungan singkat hanya berlangsung satu pekan. Kali ini mereka sampai berminggu-minggu. Bahkan, mereka beberapa kali tercatat keluar masuk Indonesia. ”Kami yakin status mereka di Indonesia lebih dari sekadar berkunjung,” ucap lelaki kelahiran Jogjakarta itu.
Untuk memastikan, timpora imigrasi turun ke lapangan. Mereka mengecek tempat tinggal tiga WNA tersebut di Sidoarjo. Tempat tinggal itu menyatu dengan perusahaan yang menjadi sponsornya.
Setelah didatangi ke lokasi, timpora menemukan tiga WNA tersebut sedang bekerja. Saat diajak berkomunikasi, ketiganya tidak menjawab.
Tim lalu meminta dokumen tiga WNA tersebut. Mereka menunjukkan paspor dan dokumen BVKS. Tapi, petugas tidak lantas percaya. Ketiganya lalu dibawa ke kantor imigrasi.
Sandi yakin ketiganya melanggar aturan keimigrasian. Itu dilihat dari jejak kedatangan mereka di Indonesia. Lalu, beberapa kali permohonan perpanjangan visa diajukan sponsor mereka. Sponsor itu bukan nama pribadi, melainkan perusahaan. ”Kami yakin, status mereka bekerja,” ucapnya.
Hingga semester I tahun ini, imigrasi sudah mendeportasi 29 WNA. Jumlah itu bisa bertambah setelah tiga WNA Korsel tersebut ditetapkan bersalah. Total WNA yang dideportasi mencapai 32 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya M. Tamim Satiawan mengatakan, pengawasan WNA merupakan rutinitas timpora. Kini jaringan timpora sampai di tingkat kecamatan. Dia yakin pengawasan bakal lebih optimal.
Tamim menegaskan, pengawasan tidak bertujuan untuk melarang WNA berkunjung ke Indonesia. Selama mereka menaati aturan yang sudah ditetapkan, imigrasi tidak akan mempermasalahkan. Sebaliknya, apabila mereka menyalahi aturan, tim akan bertindak tanpa kompromi. ”Negara lain juga menerapkan aturan seperti itu,” tegas dia.