Masih Ada Caleg Mantan Napi Korupsi
PERATURAN KPU jelas-jelas melarang mantan terpidana korupsi nyaleg. Namun, ada saja parpol yang nekat menerobos aturan itu. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan memidanakan caleg yang terindikasi memalsukan dokumennya. Selain itu, parpol diminta mengganti caleg yang memang terbukti mantan napi kasus korupsi. Parpol punya kesempatan menggantinya selama KPU belum menerbitkan daftar calon tetap (DCT). Yakni, pada 22–31 Juli saat perbaikan persyaratan dan 4–10 September setelah DCS diterbitkan.
’’Tapi, kalau sudah (penetapan) DCT, nggak bisa. Akan dikosongkan di kolom nomornya,’’ lanjut alumnus SMAN 9 Surabaya itu.
Sementara itu, caleg mantan terpidana korupsi memang ditemukan dalam berkas pendaftaran yang masuk ke KPU. Ada yang dicalonkan Golkar, ada pula yang melalui Gerindra (lihat grafis).
Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan masuknya T.M. Nurlif dan Iqbal Wibisono sebagai bakal caleg Partai Golkar. Doli menyatakan, Partai Golkar memiliki pertimbangan matang saat akhirnya memutuskan meloloskan dua bakal caleg yang mewakili Aceh dan Jawa Tengah itu. ’’Mereka berdua adalah rekomendasi dari DPD provinsi,’’ jelasnya saat dihubungi Jawa Pos.
Saat ini DPP Partai Golkar mengambil jalan tengah. Nurlif dan Iqbal tetap direkomendasikan untuk maju sebagai bakal caleg. Bersamaan dengan itu, keduanya diminta mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung dengan mengatasnamakan pribadi. ’’Kalau dikabulkan, akan tetap diakomodasi. Kalau ditolak MA, kami sudah siapkan pengganti,’’ ujar Doli.