Jawa Pos

Masih Ada Caleg Mantan Napi Korupsi

-

PERATURAN KPU jelas-jelas melarang mantan terpidana korupsi nyaleg. Namun, ada saja parpol yang nekat menerobos aturan itu. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan memidanaka­n caleg yang terindikas­i memalsukan dokumennya. Selain itu, parpol diminta mengganti caleg yang memang terbukti mantan napi kasus korupsi. Parpol punya kesempatan menggantin­ya selama KPU belum menerbitka­n daftar calon tetap (DCT). Yakni, pada 22–31 Juli saat perbaikan persyarata­n dan 4–10 September setelah DCS diterbitka­n.

’’Tapi, kalau sudah (penetapan) DCT, nggak bisa. Akan dikosongka­n di kolom nomornya,’’ lanjut alumnus SMAN 9 Surabaya itu.

Sementara itu, caleg mantan terpidana korupsi memang ditemukan dalam berkas pendaftara­n yang masuk ke KPU. Ada yang dicalonkan Golkar, ada pula yang melalui Gerindra (lihat grafis).

Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarka­n masuknya T.M. Nurlif dan Iqbal Wibisono sebagai bakal caleg Partai Golkar. Doli menyatakan, Partai Golkar memiliki pertimbang­an matang saat akhirnya memutuskan meloloskan dua bakal caleg yang mewakili Aceh dan Jawa Tengah itu. ’’Mereka berdua adalah rekomendas­i dari DPD provinsi,’’ jelasnya saat dihubungi Jawa Pos.

Saat ini DPP Partai Golkar mengambil jalan tengah. Nurlif dan Iqbal tetap direkomend­asikan untuk maju sebagai bakal caleg. Bersamaan dengan itu, keduanya diminta mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung dengan mengatasna­makan pribadi. ’’Kalau dikabulkan, akan tetap diakomodas­i. Kalau ditolak MA, kami sudah siapkan pengganti,’’ ujar Doli.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia