Jawa Pos

Regulasi Teror Gantikan Status Darurat

-

ANKARA – Turki tak lagi berstatus darurat. Kemarin (19/7) pemerintah­an Presiden Recep Tayyip Erdogan mencabut status yang diberlakuk­an setelah kudeta gagal pada 2016 tersebut. Namun, bakal ada regulasi baru yang tak kalah ketat untuk mempertaha­nkan stabilitas keamanan negara.

”Aturan baru itu hanya kedok yang pemerintah pakai untuk melanggeng­kan status darurat,” kata Ayhan Bilgen, juru bicara Halklarin Demokratik Partisi (HDP) alias Partai Rakyat Demokratik, sebagaiman­a dilansir Reuters.

Saat ini regulasi antiteror tersebut memang dibahas lebih lanjut di parlemen. Namun, dalam waktu dekat, aturan yang sebagian besar isinya sama dengan undang-undang darurat itu diterapkan.

Erdogan menegaskan, aturan antiteror tersebut akan menjadi senjata ampuh pemerintah untuk mencegah teroris beraksi. Sebab, aparat punya wewenang penuh untuk merazia jaringan tertentu dan menangkap mereka yang dianggap membahayak­an. Selanjutny­a, pemerintah bisa mencekal orang-orang tertentu dan membatasi mobilitas mereka. Pencekalan itu berlaku sampai minimal 15 hari. Aturan tersebut juga diterapkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Khusus PNS, menurut Associated Press, pemerintah berhak langsung memecat mereka yang diyakini sebagai teroris atau mendukung jaringan teror.

Selain itu, polisi berhak menahan tersangka teror selama 12 hari tanpa dakwaan. Unjuk rasa jelas bakal sangat dibatasi. Bagi partai pro-Kurdi seperti HDP, regulasi baru itu tidak akan berbeda dengan undang-undang antiteror. Artinya, dengan atau tanpa status darurat, kondisi Turki tetap sama dengan dua tahun lalu.

Sampai akhirnya berakhir, status darurat Turki telah mengalami tujuh kali perpanjang­an. Padahal, awalnya aturan itu hanya dirancang berlaku tiga bulan.

Dalam kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) lalu, Erdogan berjanji mengakhiri status darurat Turki. Berkat janji tersebut, pemimpin 64 tahun itu terpilih lagi.

Namun, kebijakan yang melegakan itu disusul dengan regulasi yang mengancam kebebasan berpendapa­t masyarakat sipil. Aparat yang represif, unjuk rasa yang dibubarkan paksa, dan penangkapa­n masal orang yang dianggap berbahaya tidak bakal sirna dan masih menjadi momok warga Turki. Bahkan mungkin untuk selamanya.

 ?? LEFTERIS PITARAKIS/AP ?? SAMA SAJA: Polisi akan tetap memeriksa dengan ketat dokumen warga di tempat umum meski Turki tak lagi berstatus darurat.
LEFTERIS PITARAKIS/AP SAMA SAJA: Polisi akan tetap memeriksa dengan ketat dokumen warga di tempat umum meski Turki tak lagi berstatus darurat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia