Jawa Pos

Telusuri Penghapusa­n Utang BLBI

Boediono Bersaksi untuk Syafruddin

-

JAKARTA – Sidang kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (19/7). Dalam sidang tersebut, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mendalami landasan hukum penghapusa­n utang Rp 2,8 triliun pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Dalam sidang itu, dihadirkan sejumlah saksi. Antara lain, mantan Wakil Presiden Boediono dan mantan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) BLBI Todung Mulya Lubis. Boediono menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Syafruddin Temenggung, mantan ketua BPPN.

Dalam sidang, hakim ketua Yanto bertanya kepada Boediono seputar landasan hukum penghapusa­n utang Rp 2,8 triliun tersebut. Boediono lantas menjawab, semasa menjabat menteri keuangan, dirinya hanya melihat aspek ekonomi yang terkait dengan kebijakan BLBI. Persoalan landasan hukum diserahkan kepada sistem, di mana terdapat BPPN dan tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). ”Sistem ini yang bekerja. Saya harap tidak ada pelanggara­n dan sesuai prosedur,” tutur Boediono.

Boediono kembali ditanya hakim, apakah penghapusa­n utang Rp 2,8 triliun itu diperboleh­kan dalam perbankan. ”Saya tidak mengetahui­nya,” jawabnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS ?? BERTEMU: Boediono (kiri) bersalaman dengan Syafruddin setelah sidang di pengadilan tipikor kemarin.
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS BERTEMU: Boediono (kiri) bersalaman dengan Syafruddin setelah sidang di pengadilan tipikor kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia