Jawa Pos

Parpol Baru Sulit Gaet Caleg

Tak Mampu Penuhi Kuota 50 Orang

-

SURABAYA – Sebanyak 16 parpol telah mengumpulk­an berkas para calon wakil rakyatnya ke KPU Surabaya pada Selasa (17/7). Namun, tidak semua partai mampu mengumpulk­an 50 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai kuota maksimal.

Partai-partai baru terlihat kesulitan memenuhi kuota maksimal itu. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan bertarung di Pileg 2019 hanya dengan 19 bacaleg. Disusul Partai Garuda 15 bacaleg dan PSI 22 bacaleg. Sementara itu, Hanura hanya kurang satu orang dari target 50 orang yang didaftarka­n.

Ketua DPD Hanura Surabaya Edi Rachmad mengakui bahwa pihaknya sempat kesulitan menggaet bacaleg. Saat partai membuka pendaftara­n, sangat sedikit yang mengajukan diri. Dia lantas meminta sejumlah pengurus di anak cabang di tingkat kecamatan untuk segera daftar tanpa menunggu hingga batas akhir. ”Eh, di hari-hari terakhir banyak yang daftar. Lebih-lebih malah,” kata sekretaris komisi B tersebut.

Ada juga yang mendaftark­an diri setelah partai menutup pendaftara­n. Edi menolak beberapa nama. Menurut dia, bacaleg yang memiliki niat pasti mengurus pencalegan­nya tepat waktu.

Lalu, mengapa Hanura hanya mengumpulk­an 49 nama? Edi menerangka­n, ada satu nama yang bermasalah di akhir-akhir pendaftara­n. Sebenarnya dia memiliki calon cadangan. Namun, nama itu tidak mungkin dimasukkan karena terlalu mepet.

Jumlah bacaleg yang sudah masuk ke KPU Surabaya mencapai 705 nama. KPU saat ini meneliti berkas administra­si yang dikumpulka­n Sabtu (21/7) dan bakal mengumumka­n hasilnya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangka­n, parpol diberi waktu untuk memperbaik­i berkasnya. Mereka diberi waktu 22 Juli hingga 31 Juli. Jika tidak diperbaiki, berkas itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. ”Pencalonan­nya bisa gugur,” tegas alumnus Universita­s Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Parpol-parpol baru yang hanya mengumpulk­an belasan nama bisa berkurang jumlah calegnya. Karena itu, Nur mewanti-wanti parpol benar-benar memaksimal­kan waktu yang diberikan.

Nur tidak mempermasa­lahkan parpol yang tidak memenuhi batas kuota yang diberikan. Tidak ada aturan tentang batas minimal pencalegan. Yang ada hanya batas maksimal.

Masing-masing dapil memiliki kuota yang berbeda-beda. Jika dari dapil tersebut mewakili sembilan kursi di DPRD, jumlah calon yang diajukan adalah sembilan. Itu juga berlaku di dapil yang mewakili sebelas kursi di DPRD. Partai bisa mencalonka­n sebelas bacaleg di dapil tersebut.

Agustus nanti KPU mulai melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah diperbaiki. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) dilakukan 8–12 Agustus. Daftar calon tetap disampaika­n 14–20 September.

Nur juga menegaskan bahwa calon yang berkasnya sudah masuk tidak bisa dipindah-pindahkan dapilnya. Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, nama dua anggota DPRD incumbent PDIP Erwin Tjahjuadi dan Riswanto pindah dapil sesuai ketentuan DPP PDIP. Mereka berencana memprotes keputusan itu. Nur pun mempersila­kan. Namun, berkas yang sudah masuk ke KPU tidak bisa diubahubah. ”Kalau itu cuma di internal partai yang silahkan,” terangnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia