Diduga Juga Langgar UU Perumahan
Penyidik Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sipoa
SURABAYA – Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) menduga Sipoa melanggar UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebab, di dalam paguyuban tersebut, ada delapan konsumen yang rata-rata sudah melunasi proyek landed house di Royal Crown Regency (RCR) Tambakoso, Waru, Sidoarjo. Padahal, pengembang dilarang menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli tanpa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum P2S Dian Purnama Anugerah kemarin. Dia menuturkan, total kerugian yang diderita para korban lebih dari Rp 3 miliar. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, per unit rumah tersebut dihargai Rp 620 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Pengacara dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair itu menyebutkan, ratarata kerugian korban mencapai Rp 350 juta. Mayoritas konsumen sudah membeli lunas.
Keanehan dan kerancuan sistem keuangan Sipoa dia temukan sejak awal. Dalam dokumendokumen milik korban, UKBH menemukan kesimpangsiuran proyek. Sebab, ada pemindahan rekening transfer perusahaan.
Para pembeli yang seharusnya mentransfer uang kepada PT Modern Kanaan Land (PT MKL) tiba-tiba berpindah ke rekening PT Berkat Sipoa Jaya (PT BSJ). Benar saja, proyek yang seharusnya selesai dibangun pada Desember nanti itu hingga kini belum menampakkan hasil. Bahkan, Dian menyebut deretan 10 unit rumah yang dibangun di sana lebih mirip dengan pergudangan.
Berdasar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, para pengembang dilarang menarik dana di atas 80 persen tanpa PPJB. Aturan tersebut tampaknya memang sudah dilanggar Sipoa. Sebab, mayoritas pembeli bahkan sudah melunasi pembayaran. ”Ancamannya pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegas Dian.
Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada asset tracing. Hal tersebut lebih mendesak untuk dilakukan lantaran laporan resmi yang terkait dengan Sipoa masih menumpuk. Untuk total sementara, sudah ada 21 laporan yang masuk.
Polisi dengan dua melati di pundak itu sudah memanggil sejumlah ahli perumahan. Pelanggaran UU No 1 Tahun 2011 memang sudah dikantongi. Hanya, dia memberlakukan skala prioritas. ”Iya, sudah kami periksa itu. Cuma, kami fokus ke penanganan kasus yang dilaporkan dulu,” ucapnya.
Ruruh menambahkan bahwa pihaknya juga terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.