Parpol Abstain Bisa Lolos Sanksi
Asal Memang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pengusung
JAKARTA – Kewajiban mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 telah diatur dalam UU Pemilu. Partai yang tidak mengusung capres dan cawapres akan dilarang mengikuti Pemilu 2024. Meski demikian, KPU memastikan sanksi itu hanya berlaku bagi parpol yang memenuhi syarat mengajukan capres dan cawapres.
Untuk mengusung paslon capres dan cawapres, parpol minimal harus memiliki dukungan 20 kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu 2014. Bila menggunakan acuan kursi, hanya 10 parpol di DPR yang bisa mengajukan caprescawapres. Namun, bila yang digunakan adalah jumlah suara sah, ada 12 partai (peserta Pemilu 2014) yang bisa berpartisipasi. Empat partai baru peserta Pemilu 2019 hanya boleh menjadi pendukung atau penonton.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, dalam UU Pemilu memang terdapat ketentuan banned bagi parpol yang enggan
mencalonkan presiden. Namun, semangat pembuat UU adalah mencegah bubarnya koalisi di tengah jalan. Sebab, hal itu berpotensi mengacaukan pelaksanaan pemilu. Meski demikian, bukan berarti parpol yang abstain langsung tidak bisa ikut pemilu berikutnya.
Bunyi pasal 235 UU Pemilu, bila parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan paslon tidak mengajukan bakal paslon, parpol tersebut dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. Lain halnya jika parpol yang tidak mengajukan paslon itu memang tidak bisa memenuhi syarat pengajuan. ”Maka, tidak ada sanksi pada pemilu berikutnya,’’ terang Ilham.
Misalnya, ada satu atau dua partai yang memutuskan mundur dari koalisi dan tidak mengajukan capres. Selama suara atau kursinya tidak cukup untuk mengajukan paslon, partai tersebut tidak disanksi. Namun, bila gabungan suara kedua partai yang keluar dari koalisi itu cukup untuk mencalonkan presiden, mereka wajib berkoalisi dan mengajukan paslon. Bila tetap abstain, mereka akan dicoret dari kepesertaan pemilu berikutnya.