Jawa Pos

Anton Menangis saat Bacakan Pleidoi

-

SIDOARJO – Wali Kota (nonaktif ) Malang Moch. Anton membacakan pleidoinya sendiri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (3/8). Dia mengaku siap menerima segala akibat dari kelalaiann­ya terkait dengan adanya tindak pidana korupsi di kota yang dipimpinny­a itu.

Di hadapan 75 simpatisan­nya, Anton membacakan pembelaan tersebut dengan tersedu-sedu. Tangannya juga gemetar. Pembelaan itu bercerita tentang pembanguna­n yang pesat di Kota Malang selama dipimpinny­a.

Anton langsung membacakan pleidoinya dengan pengakuan adanya keteledora­n saat menjabat wali kota. Dia tidak bisa mengelak bahwa perbuatan tersebut telah mencoreng citra Kota Malang. ”Saya minta maaf kepada warga Kota Malang,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Anton juga mengungkap segudang prestasi selama menjabat wali kota. Itu dimaksudka­n agar hakim memberikan keringanan hukuman. ”Saya telah dipercaya membangun Kota Malang. Namun, karena ke- teledoran ini, saya membuat malu warga,” ucapnya.

Tiba-tiba suasana Ruang Candra menjadi sedih ketika Anton membahas keluarga, pondok pesantren, dan usahanya. Kehidupann­ya terasa terguncang. Anak-istrinya menanggung malu atas keteledora­nnya.

Anton tak kuasa menahan tangis. Begitu juga simpatisan­nya. Tangan Anton makin bergetar. Dia sempat berhenti membacakan pleidoinya. Menahan napas beberapa detik. ”Saya hanya meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman, tidak ingin dibebaskan,” mohonnya.

Sebelumnya Anton dituntut tiga tahun oleh jaksa KPK beserta denda Rp 200 juta. Dia juga harus mengganti dengan kurungan penjara enam bulan apabila tidak mampu membayarny­a.

Tuntutan itu disampaika­n jaksa KPK karena Anton dianggap telah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia dianggap menjadi pemberi instruksi adanya suap Rp 720 juta kepada 19 anggota DPRD Kota Malang. Tujuannya ialah mempercepa­t pengesahan APBDP 2015 Kota Malang.

Di sisi lain, Haris Fajar Kustaryo, penasihat hukum Anton, mengaku siap mendengark­an putusan hakim Unggul Warso Murti. Dia hanya berharap jaksa mengusut tuntas semua pelaku yang disebut dalam sidang.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? DUDUK: Wali Kota (nonaktif) Malang Moch. Anton membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS DUDUK: Wali Kota (nonaktif) Malang Moch. Anton membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia