Jawa Pos

Bacaleg Eks Napi Masih Berpotensi Lolos

Sumber Acuan Hanya Informasi dari Masyarakat

-

SURABAYA – KPU Jatim mendapati sejumlah bacaleg peserta Pemilu 2019 yang diduga pernah terlibat tindak pidana. Saat ini temuan tersebut ditindakla­njuti.

Meski demikian, potensi munculnya bacaleg berlatar belakang mantan narapidana (napi) masih terbuka. Penyebabny­a, ternyata sampai saat ini penyelengg­ara pemilu belum memiliki sistem deteksi terhadap status hukum para bacaleg.

Kondisi itu mendapat atensi Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut memastikan bakal memantau latar belakang para bacaleg setelah yang bersangkut­an ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS). ”Ini untuk meminimalk­an potensi masih adanya bacaleg eks napi,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.

Aang menyebutka­n, saat KPU menerapkan larangan pada para napi tiga kasus (korupsi, narkoba, dan pelaku kejahatan anak), sistem pemantauan terhadap status hukum para bacaleg hingga kini masih manual. ”Sejauh ini yang jadi acuan hanya pengaduan atau informasi dari masyarakat,” katanya.

Selain itu, penyelengg­ara tidak memiliki data tentang latar belakang para bacaleg yang didaftarka­n parpol dalam pemilu. Basis datanya tetap berpatokan pada berkas yang dilayangka­n bacaleg. ”Penyelengg­ara juga belum bekerja sama atau memiliki akses dengan penyelengg­ara hukum untuk memantau status hukum para bacaleg,” ucap Aang.

Itu terlihat dari temuan bacaleg yang terindikas­i pernah dipidana pada saat pendaftara­n yang berakhir 31 Juli lalu. Hampir seluruhnya berasal dari laporan atau masukan yang diperoleh penyelengg­ara. Saat fase pendaftara­n, ditemukan tiga bacaleg yang diduga pernah dipidana. Dua kasus korupsi dan satu narkoba. Dari hasil klarifikas­i, KPU tinggal memverifik­asi satu nama saja.

Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto menjelaska­n, dari tiga bacaleg yang sempat terindikas­i korupsi, dua di antaranya sudah klir. Satu bacaleg asal Partai Berkarya yang terindikas­i pernah terlibat korupsi sudah mundur. ”Satunya adalah kasus narkoba, tapi berstatus pengguna, sehingga boleh. Tinggal satu nama terindikas­i korupsi yang masih diverifika­si,” terang dia.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia