Jawa Pos

Pisahkan Tahanan Mantan Sekda dan Mantan Kadis

-

SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Pemberdaya­an Perempuan, Perlindung­an Anak, dan Keluarga Berencana (Kadis DP3AKB) Ita Poeri Andayani kini ditahan di Lapas Kelas II-A Jember. Sebelumnya, dia ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos pada Kamis (2/8).

Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Ita dipindahka­n ke Lapas Jember pada Jumat pagi (3/8). Menurut dia, Ita sengaja dipindah agar terpisah dengan mantan Sekda Jember Sugiarto yang juga ditahan di rutan kejati atas kasus yang sama. Sementara itu, sampai kini Sugiarto tetap menghuni rutan kejati.

Richard menjelaska­n, Ita dan

Kasipenkum Kejati Jatim

Sugiarto dipisahkan agar tidak bisa berkomunik­asi. Dengan demikian, keduanya tidak bisa bersekongk­ol memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk meringanka­n hukuman. Sebab, mereka masih akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk berita acara pemeriksaa­n (BAP).

”Malam kami tahan, paginya langsung kami pindah ke Jember biar tidak setting-an mereka. Karena mereka masih perlu kami BAP,” kata Richard kemarin (4/8).

Ita dan Sugiarto untuk sementara ditahan kejati selama 20 hari mendatang. Apabila penyidikan belum rampung dan kasus itu belum siap untuk disidangka­n, masa penahanan mereka diperpanja­ng.

Richard menjelaska­n, Ita dan Sugiarto kini berseberan­gan. Meski demikian, pihaknya tetap perlu memisahkan mereka agar tidak bekerja sama dalam memberikan keterangan.

Ita dan Sugiarto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kejati karena dianggap terlibat korupsi dana hibah bansos Pemkab Jember tahun anggaran 2015. Penetapan tersangka terhadap dua pejabat eksekutif itu menyusul Ketua DPRD Jember nonaktif Thoif Zamroni yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Diduga, ada persekongk­olan antara pejabat eksekutif dan legislatif kala itu untuk mengorupsi dana bansos yang sebesar Rp 38 miliar tersebut.

Dari praktik korupsi itu, negara dirugikan sampai Rp 1,4 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan dana bansos kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n. Dua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Malam kami tahan, paginya langsung kami pindah ke Jember biar tidak settingan mereka. Karena mereka masih perlu kami BAP.”

RICHARD MARPAUNG

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia