Pisahkan Tahanan Mantan Sekda dan Mantan Kadis
SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Kadis DP3AKB) Ita Poeri Andayani kini ditahan di Lapas Kelas II-A Jember. Sebelumnya, dia ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos pada Kamis (2/8).
Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Ita dipindahkan ke Lapas Jember pada Jumat pagi (3/8). Menurut dia, Ita sengaja dipindah agar terpisah dengan mantan Sekda Jember Sugiarto yang juga ditahan di rutan kejati atas kasus yang sama. Sementara itu, sampai kini Sugiarto tetap menghuni rutan kejati.
Richard menjelaskan, Ita dan
Kasipenkum Kejati Jatim
Sugiarto dipisahkan agar tidak bisa berkomunikasi. Dengan demikian, keduanya tidak bisa bersekongkol memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk meringankan hukuman. Sebab, mereka masih akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
”Malam kami tahan, paginya langsung kami pindah ke Jember biar tidak setting-an mereka. Karena mereka masih perlu kami BAP,” kata Richard kemarin (4/8).
Ita dan Sugiarto untuk sementara ditahan kejati selama 20 hari mendatang. Apabila penyidikan belum rampung dan kasus itu belum siap untuk disidangkan, masa penahanan mereka diperpanjang.
Richard menjelaskan, Ita dan Sugiarto kini berseberangan. Meski demikian, pihaknya tetap perlu memisahkan mereka agar tidak bekerja sama dalam memberikan keterangan.
Ita dan Sugiarto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kejati karena dianggap terlibat korupsi dana hibah bansos Pemkab Jember tahun anggaran 2015. Penetapan tersangka terhadap dua pejabat eksekutif itu menyusul Ketua DPRD Jember nonaktif Thoif Zamroni yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Diduga, ada persekongkolan antara pejabat eksekutif dan legislatif kala itu untuk mengorupsi dana bansos yang sebesar Rp 38 miliar tersebut.
Dari praktik korupsi itu, negara dirugikan sampai Rp 1,4 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan dana bansos kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Malam kami tahan, paginya langsung kami pindah ke Jember biar tidak settingan mereka. Karena mereka masih perlu kami BAP.”
RICHARD MARPAUNG