Aturan Kos-kosan Semakin Ketat
SURABAYA – Pemilik kos siapsiap mengurus izin baru. Izin operasional kos-kosan namanya. Kewajiban itu tidak pernah ada sebelumnya karena ketentuannya baru dibuat melalui peraturan wali kota (perwali). Aturan tersebut sudah selesai dibentuk bagian hukum pemkot.
’’Tinggal menunggu teken dari wali kota,’’ ujar Kabag Hukum Ira Tursilowati saat ditemui di DPRD Surabaya kemarin (4/8). Ira menyatakan, nanti ada dua poin penting dalam aturan baru itu.
Pertama, pemilik kos harus mengantongi izin. Baik izin operasional maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedua, kewajiban bagi penghuni kos. Mereka harus menaati pemilik kos. Panduan aturan itu ada di perwali baru
Namun, pemilik kos tetap bisa memberikan aturan tambahan.
Perizinan kos-kosan diperketat sejak kebakaran di Kebalen akhir Mei lalu. Pemkot mengumpulkan ratusan Kasi trantib kelurahan untuk pendataan pemilik kos. Tujuannya, pemkot tidak kesulitan dalam menegakkan aturan. Akan ketahuan kos-kosan mana saja yang belum mengantongi izin.
Ira membagi dua jenis kos-kosan. Pertama, rumah kos. Kriterianya, jumlah kamar tidak lebih dari 10 unit. Kos jenis tersebut bisa berdiri di tengah-tengah permukiman. Izin mendirikan bangunannya bisa keluar dengan peruntukan sebagai kawasan hunian.
Kedua, kos-kosan yang punya lebih dari 10 kamar. IMB kos jenis tersebut tidak akan diterbitkan jika letaknya di tengah-tengah permukiman padat penduduk. Sebab, peruntukannya merupakan perdagangan dan jasa (perjas).
Ada waktu setahun bagi pemilik kos untuk mempersiapkan perizinan. Terhitung sejak perwali itu ditetapkan. Namun, Ira masih belum tahu kapan aturan tersebut ditetapkan. ’’Pokoknya secepatnya,’’ katanya.
Selain perwali, pemkot mengusulkan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan. Ada poin mengenai retribusi dalam perda tersebut. ’’Nanti itu tidak ada. Karena undang-undangnya sudah tidak lagi mengatur itu,’’ lanjut Ira.
Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya Muchammad Machmud mengatakan, draf raperda perubahan tersebut sudah ada di mejanya. Revisi itu perlu karena usia perda tersebut sudah 24 tahun. Sudah tidak relevan lagi. ’’Tapi, yang saya pertanyakan kenapa baru sekarang direvisi. Gara-gara kobongan di Kebalen langsung muncul gagasan,’’ jelas mantan ketua DPRD Surabaya itu.
Machmud menjelaskan bahwa raperda tersebut sudah dibahas di BPP bersama bagian hukum pemkot belum lama ini. Masuknya perda dadakan itu menggusur perda lain yang sudah masuk Program Pembentukan Perda (properda) 2018.
Yang membahas perda itu bakal ditentukan dalam rapat badan musyawarah (bamus). Pada pembahasan dengan bagian hukum pemkot, sejumlah pasal dibahas. Salah satunya aturan main membangun tempat kos. Mulai tempat parkir, kewajiban punya ruang tamu, sirkulasi udara, hingga kewajiban menyediakan jalur evakuasi. Selain itu, koskosan laki-laki dan perempuan tidak boleh dicampur.
Jika aturan kos-kosan tersebut diterapkan, Machmud yakin banyak kos-kosan yang bakal ditutup. IMB untuk kos-kosan tidak mungkin dikeluarkan untuk wilayah perkampungan padat penduduk. Misalnya, di wilayah kampus.