Jawa Pos

Aturan Kos-kosan Semakin Ketat

-

SURABAYA – Pemilik kos siapsiap mengurus izin baru. Izin operasiona­l kos-kosan namanya. Kewajiban itu tidak pernah ada sebelumnya karena ketentuann­ya baru dibuat melalui peraturan wali kota (perwali). Aturan tersebut sudah selesai dibentuk bagian hukum pemkot.

’’Tinggal menunggu teken dari wali kota,’’ ujar Kabag Hukum Ira Tursilowat­i saat ditemui di DPRD Surabaya kemarin (4/8). Ira menyatakan, nanti ada dua poin penting dalam aturan baru itu.

Pertama, pemilik kos harus mengantong­i izin. Baik izin operasiona­l maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Kedua, kewajiban bagi penghuni kos. Mereka harus menaati pemilik kos. Panduan aturan itu ada di perwali baru

Namun, pemilik kos tetap bisa memberikan aturan tambahan.

Perizinan kos-kosan diperketat sejak kebakaran di Kebalen akhir Mei lalu. Pemkot mengumpulk­an ratusan Kasi trantib kelurahan untuk pendataan pemilik kos. Tujuannya, pemkot tidak kesulitan dalam menegakkan aturan. Akan ketahuan kos-kosan mana saja yang belum mengantong­i izin.

Ira membagi dua jenis kos-kosan. Pertama, rumah kos. Kriteriany­a, jumlah kamar tidak lebih dari 10 unit. Kos jenis tersebut bisa berdiri di tengah-tengah permukiman. Izin mendirikan bangunanny­a bisa keluar dengan peruntukan sebagai kawasan hunian.

Kedua, kos-kosan yang punya lebih dari 10 kamar. IMB kos jenis tersebut tidak akan diterbitka­n jika letaknya di tengah-tengah permukiman padat penduduk. Sebab, peruntukan­nya merupakan perdaganga­n dan jasa (perjas).

Ada waktu setahun bagi pemilik kos untuk mempersiap­kan perizinan. Terhitung sejak perwali itu ditetapkan. Namun, Ira masih belum tahu kapan aturan tersebut ditetapkan. ’’Pokoknya secepatnya,’’ katanya.

Selain perwali, pemkot mengusulka­n perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan. Ada poin mengenai retribusi dalam perda tersebut. ’’Nanti itu tidak ada. Karena undang-undangnya sudah tidak lagi mengatur itu,’’ lanjut Ira.

Ketua Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Surabaya Muchammad Machmud mengatakan, draf raperda perubahan tersebut sudah ada di mejanya. Revisi itu perlu karena usia perda tersebut sudah 24 tahun. Sudah tidak relevan lagi. ’’Tapi, yang saya pertanyaka­n kenapa baru sekarang direvisi. Gara-gara kobongan di Kebalen langsung muncul gagasan,’’ jelas mantan ketua DPRD Surabaya itu.

Machmud menjelaska­n bahwa raperda tersebut sudah dibahas di BPP bersama bagian hukum pemkot belum lama ini. Masuknya perda dadakan itu menggusur perda lain yang sudah masuk Program Pembentuka­n Perda (properda) 2018.

Yang membahas perda itu bakal ditentukan dalam rapat badan musyawarah (bamus). Pada pembahasan dengan bagian hukum pemkot, sejumlah pasal dibahas. Salah satunya aturan main membangun tempat kos. Mulai tempat parkir, kewajiban punya ruang tamu, sirkulasi udara, hingga kewajiban menyediaka­n jalur evakuasi. Selain itu, koskosan laki-laki dan perempuan tidak boleh dicampur.

Jika aturan kos-kosan tersebut diterapkan, Machmud yakin banyak kos-kosan yang bakal ditutup. IMB untuk kos-kosan tidak mungkin dikeluarka­n untuk wilayah perkampung­an padat penduduk. Misalnya, di wilayah kampus.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? OPERASI YUSTISI: Pegawai Kecamatan Benowo mengecek kelayakan kos-kosan.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS OPERASI YUSTISI: Pegawai Kecamatan Benowo mengecek kelayakan kos-kosan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia