Jawa Pos

Anugrah Terancam Kena PAW

Musyafak Anggap Yang Bersangkut­an Anggota FKB

-

SURABAYA – Anugrah Ariyadi terancam dikeluarka­n dari PDIP sekaligus berhenti sebagai anggota DPRD Surabaya. Konsekuens­i itu harus dihadapi karena pindah ke PKB.

Masalahnya, Anugrah tidak mengakui bahwa dirinya mundur dari PDIP dan bergabung dengan PKB. Di sisi lain, DPC PDIP Surabaya juga belum mengambil sikap terkait kasus tersebut. PDIP masih menganggap Anugrah sebagai kader sekaligus anggota aktif fraksi di DPRD Surabaya. Para pimpinan partai merasa tidak pernah menerima surat pengundura­n diri Anugrah.

Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf heran dengan sikap PDIP. Dia memiliki bukti-bukti bahwa Anugrah sudah menulis surat pengundura­n diri. Begitu juga berkas-berkas persyarata­n untuk nyaleg lewat PKB. Bahkan, BPKB mobil ambulans Anugrah ada di tangannya sebagai jaminan. Dia menganggap loyalitas Anugrah ke PDIP sudah goyang. ’’Lho kok digandoli,’’ ujar mantan ketua DPRD Surabaya itu.

Anugrah pindah parpol karena namanya dicoret Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Namanya tidak ada dalam daftar 50 bacaleg yang dikumpulka­n ke KPU Surabaya pada 17 Juli. Saat itu kesempatan Anugrah untuk bisa nyaleg masih terbuka lebar. Namun, satu-satunya cara harus pindah parpol. Dia bermanuver ke PKB. Musyafak pun saat itu menyetujui kepindahan­nya karena menganggap Anugrah serius dan tidak mungkin ingkar janji.

Meski kecewa dengan sikap plinplan Anugrah, Musyafak tetap memberikan ruang maaf. Dia bakal membantu Anugrah

Ketua DPC PKB Surabaya

agar diterima kader-kader PKB lainnya jika mau loyal ke PKB. ’’Tapi kalau tidak, ya semua tindakan dan perbuatan pasti ada konsekuens­inya,’’ tegasnya.

Musyafak menganggap Anugrah sudah menjadi kader PKB setelah memegang kartu tanda anggota (KTA). Sesuai aturan, PDIP harus melakukan pemberhent­ian antarwaktu (PAW) bagi anggota fraksi yang pindah partai.

Saat PDIP tidak mengganti Anugrah, Musyafak menganggap keanggotaa­n fraksi PKB bertambah satu kursi. Dari lima menjadi enam. ’’Karena Anugrah anggota partai kami, otomatis fraksinya Kebangkita­n Bangsa (FKB). Kami terima kasih sama PDIP. Belum pemilu kursi kami tambah,’’ lanjutnya.

Sayangnya, hingga kemarin Anugrah tidak bisa dikonfirma­si. Saat ini DPC PDIP menurunkan tim untuk menelusuri kasus itu. Jika terbukti bersalah, Anugrah bakal di-PAW sesuai pernyataan Sekretaris DPC PDIP Syaifuddin Zuhri Jumat (3/8).

Ketua DPRD Surabaya Armuji menganggap Anugrah tidak memahami aturan pencalegan yang baru. Anugrah masih memakai pemahaman aturan yang lama. Pada periode sebelumnya, anggota dewan yang ingin nyaleg dari partai lain memang tidak wajib mundur dari DPRD. ’’Sekarang enggak begitu. Jika tidak mundur, berkas Anugrah tidak bisa masuk ke silon-nya KPU. Mungkin gara-gara itu dia batal nyaleg lewat PKB,’’ jelas politikus senior PDIP tersebut.

Karena Anugrah anggota partai kami, otomatis fraksinya Kebangkita­n Bangsa (FKB). Kami terima kasih sama PDIP. Belum pemilu kursi kami tambah.”

MUSYAFAK ROUF

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia