Minta Tak Terus Umbar Janji
Soal Pelanggaran Perda di Kompleks GOR Delta
SIDOARJO – Janji lagi. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Sidoarjo akan mengambil langkah tegas terhadap kafe dan warung yang terbukti melanggar. Yakni, menjadi tempat jual beli minuman keras (miras).
Menurut Kepala Disparpora Djoko Supriyadi, pihaknya tidak menutup mata dengan pelanggaran di kompleks GOR Delta. ’’Kami sudah melakukan sejumlah langkah penindakan,’’ ujarnya.
Tindakan pertama, mengumpulkan penyewa stan. Di kompleks GOR Delta terdapat 80 stan. Dalam pertemuan tersebut, pemilik stan diminta mematuhi aturan. ’’Tidak boleh menjual miras serta menyediakan purel,’’ paparnya.
Selain itu, lanjut dia, disparpora sudah memberikan peringatan. Ada lima pengelola rumah hiburan umum (RHU) yang mendapat surat peringatan. Kafe yang menempel dengan gedung serbaguna juga tidak luput dari peringatan. ’’Sering kena razia miras,’’ ucapnya.
Dengan adanya pendataan dan peringatan, disparpora berharap penyewa bisa berbenah. Tidak lagi menyediakan miras dan pemandu lagu. Pengelola RHU pun sudah berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sayang, harapan itu tidak terwujud. Pelanggaran tetap saja terjadi.
Melihat itu, Djoko mengatakan bahwa kafe dan warung di GOR Delta akan dievaluasi. RHU yang melanggar aturan bakal menerima sanksi. ’’Kami putus kontraknya,’’ tutur mantan Kabid TK/ SD dinas pendidikan (dispendik) tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap petugas satpol PP dan kepolisian terus mengadakan razia. Tujuannya, kawasan olahraga tersebut steril dari peredaran miras serta purel. ’’Kami minta aparat penegak hukum menyisir kafe dan warung yang melanggar,’’ ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Kusman mengatakan, respons pemkab sering kali terlambat. Miras dan purel sejak lama merebak di kompleks yang pernah menjadi kebanggaan PON Jatim tersebut. ’’Kok tidak dari dulu-dulu? Sudah sering,’’ ungkapnya.
Dia pun berharap pemkab tidak terlalu mengumbar janji. Tetapi harus dibuktikan dengan penindakan tegas di lapangan. Revitalisasi pun harus dilakukan tahun ini. Kusman mengusulkan kontrak seluruh penyewa stan diputus. Lalu, pemkab menggantinya dengan penyewa yang baru. ’’Karena mereka terbukti tidak menepati aturan. Tidak menjaga ketertiban,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan, jajaran Polresta Sidoarjo kembali mengamankan puluhan botol miras di kompleks GOR Delta. Minuman memabukkan itu disita dari kafe dan warung. Fakta tersebut sudah terjadi berulang-ulang. Dalam setahun terakhir, setidaknya terdata lebih dari enam kali. Memprihatinkan.