Tahun Ini Sidoarjo Tidak Bisa Usul PAK
Silpa Semakin Menggunung
SIDOARJO – Penolakan dewan terhadap raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 berbuntut panjang. Dampaknya, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak bisa mengajukan perubahan anggaran keuangan (PAK). Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun lalu sebesar Rp 864 miliar pun bakal tidak terserap. Kondisi itu tentu berpengaruh terhadap pembangunan Kota Delta.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mukjizat. ’’Pemkab Sidoarjo tidak bisa mengusulkan PAK tahun ini,’’ katanya di Pendapa Delta Wibawa kemarin (4/8).
Menurut dia, pembahasan pengajuan PAK APBD 2018 bersumber pada perda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Di dalamnya tercantum silpa definitif tahun lalu. Hasil perhitungan dari BPK. Nah, ketika dewan menolak raperda laporan pertanggungjawaban tersebut, dasar pembahasan PAK tidak ada. ’’Yang mau dibahas apa. Raperdanya sudah ditolak,’’ ujarnya.
Memang, setelah raperda ditolak, eksekutif tidak tinggal diam. Pemkab segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada). Kebijakan itu dikeluarkan sebagai langkah agar dana silpa bisa diserap. Namun, aturan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, bentuknya perbup. ’’PAK dasarnya adalah perda,’’ jelasnya.
Meski begitu, pintu bagi pemkab untuk menggunakan silpa belum sepenuhnya tertutup. Mukjizat menegaskan, pemkab masih bisa menggunakan anggaran yang tidak terserap tahun lalu itu. Namun, ada syaratnya. Yakni, pemkab harus mengirimkan surat pernyataan pada DPRD Sidoarjo setiap memakai dana tersebut. ’’Itu sudah kewenangan bupati,’’ tuturnya.
Program kerja yang didanai dari silpa juga bukan sembarang kegiatan. Hanya untuk yang bersifat mendesak. Artinya, jika tidak segera ditangani, akan berdampak besar bagi pemkab dan warga Sidoarjo.(aph/c15/fim)