Jawa Pos

Penggunaan Pesawat Kepresiden­an Jadi Polemik

Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilu 2019 masih menjadi perdebatan. Khususnya pemakaian pesawat terbang kepresiden­an. Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemanfaata­n sarana milik negara itu juga belum diterbitka­n.

-

KAMPANYE pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada 23 September. Aturan mainnya sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Namun, ada beberapa persoalan yang berpotensi mengundang pertentang­an.

Misalnya, pada pasal 64 dijelaskan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan calon petahana saat kampanye. Yaitu, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai. Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah juga tidak boleh dipakai untuk kampanye. Begitu pula sarana perkantora­n dan telekomuni­kasi milik pemerintah.

Sementara itu, pada pasal 65 disebutkan pengecuali­an fasilitas negara yang bisa digunakan capres petahana. Dalam ayat 1 dijelaskan, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesiona­l dan proporsion­al.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, mobil dinas presiden tetap bisa digunakan dalam waktu kampanye. Sebab, mobil termasuk fasilitas melekat. ’’Mobil masuk dalam fasilitas pengamanan presiden,’’ terangnya kepada Jawa Pos kemarin (5/8).

Menurut dia, jabatan presiden tidak bisa sedetik pun berganti tangan. Karena itu, petahana capres tidak sama dengan petahana pilkada yang harus cuti selama masa kampanye. Capres petahana hanya cuti saat melakukan kampanye.

Wahyu menyatakan, sebelum melakukan kampanye, presiden mengirim surat pemberitah­uan kepada KPU. Surat pemberitah­uan disampaika­n setiap kali hendak kampanye. Berapa kali surat diajukan, kata dia, bergantung kampanye yang dilakukan. ’’Itu bukan surat izin ya, tapi surat pemberitah­uan,’’ tegas dia.

Bagaimana dengan kemungkina­n kampanye terselubun­g, misalnya dengan meresmikan proyek? Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, apa yang dilakukan capres petahana di luar waktu kampanye bukanlah kampanye. Jadi, aktivitas itu baru bisa disebut kampanye kalau dilakukan saat kampanye. ’’Pengawasan kampanye menjadi kewenangan Bawaslu,’’ ujarnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa peraturan KPU kurang detail dalam mengatur penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Misalnya, penggunaan rumah dinas. ’’Bagaimana jika ada anggota partai koalisi datang ke rumah dinas dan bicara tentang kampanye capres? Apakah hal seperti itu boleh. Itu yang masih menjadi masalah,’’ terangnya.

Yang juga masih menjadi polemik adalah penggunaan pesawat kepresiden­an. Apakah boleh capres petahana memanfaatk­an transporta­si itu karena sampai sekarang belum jelas aturannya. Rencananya, penggunaan alat transporta­si diatur dalam PP. Sampai sekarang, PP belum juga diterbitka­n. Bagja mengatakan, pihaknya pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden berkeberat­an jika penggunaan fasilitas negara itu diatur dalam PP. ’’Masak saya ngatur diri saya sendiri,’’ terang Bagja menirukan pernyataan Jokowi. Presiden meminta aturan tersebut dicantumka­n dalam peraturan KPU.

Karena itulah, Bawaslu akan menyusun parameter pengawasan kampanye sebelum masuk masa kampanye pada 23 September. Dia berharap pemerintah pada akhirnya bersedia menerbitka­n PP agar masalah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye capres bisa lebih jelas.

 ?? BAYU PUTRA/JAWA POS ?? SOSIALISAS­I: Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan kepada perwakilan parpol tentang tata cara pendaftara­n hingga kampanye capres-cawapres untuk Pemilu 2019 di Jakarta akhir pekan lalu.
BAYU PUTRA/JAWA POS SOSIALISAS­I: Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan kepada perwakilan parpol tentang tata cara pendaftara­n hingga kampanye capres-cawapres untuk Pemilu 2019 di Jakarta akhir pekan lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia