Jawa Pos

Curi Ikan Indonesia, Warga Rusia Didenda Rp 200 Juta

-

SABANG – Matveev A. harus membayar mahal untuk kejahatan transnasio­nal yang dia lakukan. Warga negara Rusia itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Sabang.

Kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dia nakhodai terbukti melanggar pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia. Terdakwa melanggar pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Zulfikar, nakhoda kapal FV STS-50 diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Keputusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang sebesar Rp 300 juta.

’’Barang bukti berupa kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri atas GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, 600 unit alat tangkap jaring gill net siap pakai, dan 118 alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai dirampas untuk negara,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Zulfikar.

Kapal ikan FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) ditangkap TNI-AL Lanal Sabang di perairan Sabang pada Jumat (6/4). Saat itu kapal tersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ketika ditangkap, semua alat tangkap ikan berada di kapal atau tidak diletakkan dalam palka. Bahkan, diketahui juga ternyata kapal tersebut buron Interpol.

 ?? RAKYAT ACEH/JPG ?? ILLEGAL FISHING: Matveev (dua dari kiri) saat ditangkap TNI-AL Lanal Sabang. Foto kanan, kapal berbendera Togo yang dinakhodai Matveev.
RAKYAT ACEH/JPG ILLEGAL FISHING: Matveev (dua dari kiri) saat ditangkap TNI-AL Lanal Sabang. Foto kanan, kapal berbendera Togo yang dinakhodai Matveev.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia