Jawa Pos

Izin 800 Ribu Hektare Lahan Sawit Dicabut

-

PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menertibka­n perizinan sektor perkebunan terus dilakukan. Tetapi, hanya 39 perusahaan besar swasta (PBS) yang izinnya diusulkan dicabut. Itu pun disebabkan PBS sudah tidak aktif alias berhenti beroperasi selama lebih dari lima tahun. Padahal, ada ratusan izin perkebunan kelapa sawit yang diduga bermasalah.

Karena itu, didasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelola Usaha Perkebunan Berkelanju­tan, pemprov mengusulka­n ke Kementeria­n Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) untuk mencabut izin lokasi tersebut.

’’Itu sudah kami ajukan. Terkait usulan pencabutan terhadap izin lokasi yang tak aktif tak ada aktivitas selama lima tahun,’’ ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang kepada Kalteng Pos baru-baru ini.

Rawing menjelaska­n, 39 perusahaan yang bakal dicabut izin lokasinya memiliki luas keseluruha­n sekitar 800.000 hektare. Nanti Kementeria­n ATR/BPN yang berwenang untuk mencabut izin lokasi yang diusulkan pemprov tersebut.

’’Rata-rata perusahaan ini tidak melakukan operasiona­l sehingga ada dasar bagi kami untuk mengusulka­n pencabutan. Kami tidak dapat mencabut itu. Karena untuk perizinan usaha dan izin lokasinya, semuanya di kabupaten. Sehingga, yang berwenang adalah kementeria­n,’’ tegasnya.

Menurut dia, 39 perusahaan yang izin lokasinya bakal dicabut tersebut terdapat di beberapa tempat, yakni Katingan, Barito Selatan (Barsel), dan lain-lain. Anehnya, di Kabupaten Seruyan, tak ada satu pun izin PBS yang dicabut meski banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sana.

’’Mungkin hampir semua wilayah. Namun, yang banyak itu berada di Katingan,’’ ucap Rawing.

Bukan hanya itu, pemprov juga akan mengusulka­n pencabutan izin lokasi yang selama tiga tahun tidak memiliki aktivitas ataupun operasiona­l. Lebih dari 1,2 juta hektare. Namun, sebelumnya diberikan teguran sampai tiga kali.

’’Apabila dari perusahaan itu tidak menghirauk­an teguran ataupun melayangka­n surat sampai tiga kali, ada dasar untuk mengusulka­n dicabut oleh kementeria­n,’’ terang Rawing.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, dirinya mengusulka­n perizinan di berbagai sektor yang tidak mempunyai aktivitas operasiona­l dicabut. Termasuk di sektor perkebunan. Luasnya sekitar 800.000 hektare.

’’Makanya, saya minta kepada disbun untuk mendata dan melayangka­n surat ke pusat untuk dicabut izinnya.’’

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia