Izin 800 Ribu Hektare Lahan Sawit Dicabut
PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menertibkan perizinan sektor perkebunan terus dilakukan. Tetapi, hanya 39 perusahaan besar swasta (PBS) yang izinnya diusulkan dicabut. Itu pun disebabkan PBS sudah tidak aktif alias berhenti beroperasi selama lebih dari lima tahun. Padahal, ada ratusan izin perkebunan kelapa sawit yang diduga bermasalah.
Karena itu, didasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelola Usaha Perkebunan Berkelanjutan, pemprov mengusulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) untuk mencabut izin lokasi tersebut.
’’Itu sudah kami ajukan. Terkait usulan pencabutan terhadap izin lokasi yang tak aktif tak ada aktivitas selama lima tahun,’’ ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang kepada Kalteng Pos baru-baru ini.
Rawing menjelaskan, 39 perusahaan yang bakal dicabut izin lokasinya memiliki luas keseluruhan sekitar 800.000 hektare. Nanti Kementerian ATR/BPN yang berwenang untuk mencabut izin lokasi yang diusulkan pemprov tersebut.
’’Rata-rata perusahaan ini tidak melakukan operasional sehingga ada dasar bagi kami untuk mengusulkan pencabutan. Kami tidak dapat mencabut itu. Karena untuk perizinan usaha dan izin lokasinya, semuanya di kabupaten. Sehingga, yang berwenang adalah kementerian,’’ tegasnya.
Menurut dia, 39 perusahaan yang izin lokasinya bakal dicabut tersebut terdapat di beberapa tempat, yakni Katingan, Barito Selatan (Barsel), dan lain-lain. Anehnya, di Kabupaten Seruyan, tak ada satu pun izin PBS yang dicabut meski banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sana.
’’Mungkin hampir semua wilayah. Namun, yang banyak itu berada di Katingan,’’ ucap Rawing.
Bukan hanya itu, pemprov juga akan mengusulkan pencabutan izin lokasi yang selama tiga tahun tidak memiliki aktivitas ataupun operasional. Lebih dari 1,2 juta hektare. Namun, sebelumnya diberikan teguran sampai tiga kali.
’’Apabila dari perusahaan itu tidak menghiraukan teguran ataupun melayangkan surat sampai tiga kali, ada dasar untuk mengusulkan dicabut oleh kementerian,’’ terang Rawing.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, dirinya mengusulkan perizinan di berbagai sektor yang tidak mempunyai aktivitas operasional dicabut. Termasuk di sektor perkebunan. Luasnya sekitar 800.000 hektare.
’’Makanya, saya minta kepada disbun untuk mendata dan melayangkan surat ke pusat untuk dicabut izinnya.’’