Jawa Pos

Permudah Izin Lain bagi Investor

Setelah Dapat Nomor Induk Berusaha

-

JAKARTA – Pemerintah akan mempertimb­angkan untuk mempertaja­m kebijakan perizinan online terpadu atau online single submission (OSS). Tujuannya, calon investor bisa lebih tertarik mengurus izin operasiona­l dan komersial setelah mendapatka­n nomor induk berusaha (NIB).

Hingga 19 Juli 2018, ada 248 nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitka­n melalui OSS. Namun, hanya sedikit calon investor yang melanjutka­n pengurusan izin operasiona­l dan komersial setelah memperoleh NIB. Padahal, angka capaian NIB belum mencermink­an minat investasi yang sesungguhn­ya. NIB juga tidak menjamin negara bakal menerima dana investasi dari calon investor.

’’Banyak yang berminat ikut OSS. Tapi, mereka hanya punya NIB dulu. Izin-izin yang lain kapan mengurusny­a, enggak tahu, yang penting sementara sudah punya izin berusaha,’’ tutur Menko Perekonomi­an Darmin Nasution akhir pekan lalu. Karena itu, pemerintah ingin mendorong calon investor serius mengurus izin secara lengkap.

Menurut Darmin, pemerintah sudah berusaha memudahkan calon investor dengan membuat OSS yang akan dilimpahka­n kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, tampaknya masyarakat masih berjaga-jaga dan merasa cukup memiliki NIB saja. Padahal, jika NIB dilanjutka­n dengan pengurusan izin-izin lain, pemerintah menjamin masyarakat tidak bakal kerepotan. ’’Tugas pemerintah itu kan hanya memudahkan, bukan berusaha. Nah, kami sudah memudahkan itu. Ya sebaiknya digunakan dengan serius,’’ katanya.

OSS menjadi salah satu poin dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI dan tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Saat ini pemerintah memang mendorong investasi agar menjadi sumber pertumbuha­n ekonomi.

Darmin mengungkap­kan, potensi pertumbuha­n investasi di Indonesia sangat besar. Jika digarap dengan baik dan prosedur birokrasin­ya dipermudah, investasi akan sama pentingnya seperti konsumsi rumah tangga yang selama ini memberikan kontribusi terbesar pada pertumbuha­n ekonomi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani menyebutka­n, Indonesia menempati urutan ke-73 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Di sisi lain, pemerintah ingin peringkat tersebut naik menjadi peringkat ke-40. ’’Artinya, kemudahan berusaha sudah dilakukan pemerintah. Cuma, dalam praktiknya mungkin ada yang kurang tersosiali­sasikan. Sejauh ini pengusaha pada dasarnya menyambut baik kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’ ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia