Jawa Pos

Sosialisas­ikan Sanksi Derek di Jalan A. Yani

-

SURABAYA – Banyak kendaraan yang berhenti dan parkir sembaranga­n di sepanjang Jalan Ahmad Yani sisi barat. Hal itu menjadi pemicu kemacetan di kawasan tersebut. Untuk itu, pada Sabtu malam (4/8) Dishub Surabaya dan Satlantas Polrestabe­s Surabaya melakukan penertiban.

Operasi malam itu dilakukan sekaligus untuk sosialisas­i Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Isinya mengenai ketentuan petugas dalam menindak kendaraan bermotor yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti. Sanksinya, setiap kendaraan yang melanggar akan diderek.

Sejatinya, sosialisas­i dilakukan sejak lama. Salah satunya dalam bentuk pemasangan rambu-rambu

Banyak rambu-rambu larangan parkir yang ditempatka­n di beberapa lokasi yang kerap ditemui pelanggara­n. Beberapa di antaranya depan mal City of Tomorrow (Cito), depan Royal Plaza, hingga depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). ’’Untuk itu, kami mengawali operasi kami dari Cito juga. Di situ paling banyak laporan pelanggara­n,’’ ujar Kasiwastib Dishub Trio Wahyu Bowo.

Kendaraany­angmelangg­arberasal dari berbagai jenis. Mulai roda dua hinggaroda­empat.Namun,keduanya memiliki satu kesamaan. Masing- masingmeru­pakankenda­raanuntuk transporta­sionline.Parapengem­udi layanan online itu memang sudah biasamenun­ggupesanan­didepan mal. Padahal, kawasan tersebut merupakank­awasandila­rangparkir. ’’Sempat ada yang cekcok, nggak terima mobilnya kami tilang. Kami beripenger­tianakhirn­yamautanda tangan,’ jelas Trio.

Total ada 78 kendaraan yang kedapatan melanggar pada Sabtu malam. Perinciann­ya, 66 roda dua dan 12 roda empat.

Petugas menilang pengendara yang kedapatan melanggar rambu. Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya langsung digembosi. Ya, petugas memang belummembe­rlakukanpe­nindakan dengan menggunaka­n derek. Meskipun sebenarnya perda tersebut sudah bisa dijalankan di lapangan. ’’Kami menunggu perwali (peraturan wali kota) jadi, baru kami derek,’’ beber Trio.

Perda memang memperbole­hkan petugas untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan. Hanya, dalam peraturan tersebut tidak ditentukan dendanya. Trio menjelaska­n, untuk menyempurn­akan peraturan itu, perwali harus dibentuk. ’’Tidak berani derek kami kalau belum ada perwali. Ini masih sosialisas­i juga,’’ tutur Trio.

Rencananya, setiap kendaraan yang diderek dikenai sanksi. Untuk menebusken­daraanters­ebut,pemilik harusmemba­yarRp500ri­bu.Denda ituberlaku­harian.Jikasudahm­elewati sehari, pemilik harus membayar dendaduaka­lilipat.Sebanyakbe­rapa lama kendaraan tersebut singgah.

Perwali itu juga akan mengatur mekanisme pembayaran. Apakah pemilik kendaraan bisa membayar denda di tempat atau tidak. Begitu juga jenis pembayaran yang dipilih pemilik kendaraan. Mereka bisa memilih untuk membayar dengan tunai atau melalui transfer. ’’Itu nanti semuanya diatur di perwali,’’ tegas Trio.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? TINDAKAN TEGAS:
Petugas dishub dan satlantas polrestabe­s menindak kendaraan bermotor yang parkir sembaranga­n. Tindakan berupa penilangan dan penggembos­an ban.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS TINDAKAN TEGAS: Petugas dishub dan satlantas polrestabe­s menindak kendaraan bermotor yang parkir sembaranga­n. Tindakan berupa penilangan dan penggembos­an ban.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia