Sosialisasikan Sanksi Derek di Jalan A. Yani
SURABAYA – Banyak kendaraan yang berhenti dan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Ahmad Yani sisi barat. Hal itu menjadi pemicu kemacetan di kawasan tersebut. Untuk itu, pada Sabtu malam (4/8) Dishub Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penertiban.
Operasi malam itu dilakukan sekaligus untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Isinya mengenai ketentuan petugas dalam menindak kendaraan bermotor yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti. Sanksinya, setiap kendaraan yang melanggar akan diderek.
Sejatinya, sosialisasi dilakukan sejak lama. Salah satunya dalam bentuk pemasangan rambu-rambu
Banyak rambu-rambu larangan parkir yang ditempatkan di beberapa lokasi yang kerap ditemui pelanggaran. Beberapa di antaranya depan mal City of Tomorrow (Cito), depan Royal Plaza, hingga depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). ’’Untuk itu, kami mengawali operasi kami dari Cito juga. Di situ paling banyak laporan pelanggaran,’’ ujar Kasiwastib Dishub Trio Wahyu Bowo.
Kendaraanyangmelanggarberasal dari berbagai jenis. Mulai roda dua hinggarodaempat.Namun,keduanya memiliki satu kesamaan. Masing- masingmerupakankendaraanuntuk transportasionline.Parapengemudi layanan online itu memang sudah biasamenunggupesanandidepan mal. Padahal, kawasan tersebut merupakankawasandilarangparkir. ’’Sempat ada yang cekcok, nggak terima mobilnya kami tilang. Kami beripengertianakhirnyamautanda tangan,’ jelas Trio.
Total ada 78 kendaraan yang kedapatan melanggar pada Sabtu malam. Perinciannya, 66 roda dua dan 12 roda empat.
Petugas menilang pengendara yang kedapatan melanggar rambu. Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya langsung digembosi. Ya, petugas memang belummemberlakukanpenindakan dengan menggunakan derek. Meskipun sebenarnya perda tersebut sudah bisa dijalankan di lapangan. ’’Kami menunggu perwali (peraturan wali kota) jadi, baru kami derek,’’ beber Trio.
Perda memang memperbolehkan petugas untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan. Hanya, dalam peraturan tersebut tidak ditentukan dendanya. Trio menjelaskan, untuk menyempurnakan peraturan itu, perwali harus dibentuk. ’’Tidak berani derek kami kalau belum ada perwali. Ini masih sosialisasi juga,’’ tutur Trio.
Rencananya, setiap kendaraan yang diderek dikenai sanksi. Untuk menebuskendaraantersebut,pemilik harusmembayarRp500ribu.Denda ituberlakuharian.Jikasudahmelewati sehari, pemilik harus membayar dendaduakalilipat.Sebanyakberapa lama kendaraan tersebut singgah.
Perwali itu juga akan mengatur mekanisme pembayaran. Apakah pemilik kendaraan bisa membayar denda di tempat atau tidak. Begitu juga jenis pembayaran yang dipilih pemilik kendaraan. Mereka bisa memilih untuk membayar dengan tunai atau melalui transfer. ’’Itu nanti semuanya diatur di perwali,’’ tegas Trio.