Anugrah Masih Berpeluang Nyaleg
PDIP Belum Ambil Sikap
SURABAYA – Sejak awal, PDIP tak mau Anugrah Ariyadi nyaleg lagi. Buktinya, nama wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya itu tidak masuk dalam daftar bacaleg yang dikumpulkan ke KPU 17 Juli lalu. Namun, PDIP justru mempertahankan status Anugrah sebagai kadernya meski belakangan ada yang menyebut yang bersangkutan masuk ke PKB.
Kendati begitu, kesempatan Anugrah untuk nyaleg lagi tetap terbuka. Syaratnya, PDIP harus mengakui pengunduran dirinya. Selain itu, KPU Surabaya belum menetapkan nama-nama bacaleg yang telah dikumpulkan parpol. Penetapan masih bulan depan. Hingga kini, status nama-nama tersebut masih daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia menerangkan bahwa pergantian nama masih memungkinkan. Pada 12–21 Agustus, KPU Surabaya memulai tahapan menerima tanggapan masyarakat. ’’Misalnya, masyarakat melaporkan adanya ijazah palsu dan terbukti, maka dimungkinkan untuk diganti,’’ jelasnya kemarin (5/8).
Saat ini KPU masih memeriksa data yang masuk di sistem informasi calon (silon). Jika berkas fisik dengan data yang diunggah ke silon tidak sesuai, parpol diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Tahapan itu berakhir 7 Agustus nanti. Jika parpol tidak segera memperbaikinya, nama yang diajukan dicoret dan tidak bisa digantikan calon lain.
Jika ada calon yang mundur, posisinya tidak bisa digantikan kader lain. Jadi, kesempatan Anugrah untuk bisa nyaleg hanya bisa dilakukan saat ada laporan masyarakat.
Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) baru dilakukan 14–20 September mendatang. Banyak yang menduga PDIP bakal menentukan sikap terhadap Anugrah setelah penetapan DCT. Makanya, hingga kini, PDIP terkesan mengulur waktu.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Baktiono menerangkan bahwa pihaknya masih menelusuri kasus Anugrah. Dia menyebutkan, hingga kini, surat pengunduran diri Anugrah ke DPC PDIP tidak ada. Di sisi lain, Ketua DPC PKB Musyafak Rouf mengklaim bahwa Anugrah kini masuk PKB. Dibuktikan dengan KTA beserta surat pengunduran diri Anugrah. ’’Klaim Musyafak ya nggak popo,’’ jelasnya.
Selain surat pengunduran dirinya tidak diterima PDIP, Anugrah mengaku tidak pernah mundur dari PDIP. Alasan itu membuat Baktiono tak bisa mengambil sikap. Menurut dia, perlu bukti otentik untuk menentukan suatu kasus.
Baktiono juga mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki Musyafak. Mengapa bukti-bukti tersebut tidak ditunjukkan ke DPC PDIP. Baktiono mengakui, hingga kini, pihaknya belum berkomunikasi dengan Musyafak atas kasus itu.
Sayang, Anugrah tidak bisa dimintai konfirmasi beberapa hari ini. Kini dia memiliki dua KTA dengan parpol yang berbeda. Menurut aturan, anggota dewan yang pindah parpol terkena pergantian antarwaktu (PAW). Atau tidak lagi menjadi anggota dewan.
Jika perpindahan parpol tersebut terbukti, Anugrah bakal digantikan Mochamad Djufri. Perolehan suara Djufri berada di bawah Anugrah. Pada Pileg 2014 lalu, Anugrah memperoleh 5.394 suara, sedangkan Djufri membuntuti dengan perolehan 3.193 suara.