Pembayaran Retribusi IPT Bisa Transfer lewat ATM
SURABAYA – Pemkot akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang retribusi izin pemakaian tanah (IPT). Aturan tata cara serta tempat pembayaran retribusi tersebut diundangkan guna memperjelas alur bagi warga pemegang IPT.
Aturan itu tertulis dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2018 untuk menggantikan Perwali Nomor 70 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) hanya mengubah beberapa bagian. Terutama mekanisme penyetoran retribusi. Jika sebelumnya retribusi dibayarkan secara manual atau
direct payment, perwali itu memfasilitasi pembayaran melalui
online payment.
Salah satu yang kini dirancang pemkot adalah skema penyetoran retribusi melalui anjungan tunai mandiri (ATM). ’’Perwali ini merupakan dasar hukum terhadap rencana pembayaran retribusi melalui ATM,’’ jelas Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Diharapkan, dengan alternatif mekanisme pembayaran yang baru tersebut, masyarakat pemegang IPT lebih mudah menyetorkan retribusi tanpa harus mengantre di bank yang ditunjuk. Perwali itu juga memerinci mekanisme penyetoran lewat direct payment. Penyetorannya bisa melalui beberapa kanal. Di antaranya, polling dinas dan unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA). Disebutkan dalam pasal 4, retribusi yang sudah mendapat keringanan harus dibayar di UPTSA.
Nah, setelah melunasi retribusi, pemegang IPT bakal mendapatkan surat setoran retribusi daerah (SSRD). Karena ada banyak metode pembayaran, pemkot menetapkan bahwa SSRD bisa berupa dua jenis dokumen. Dokumen manual maupun elektronik. SSRD elektronik bisa digunakan jika pemegang IPT menyetor lewat bank maupun ATM dan memperoleh slip bank atau resi ATM.
Sementara itu, DPRD Surabaya mengapresiasi dikeluarkannya aturan baru tentang tata cara setoran IPT tersebut.