Tutupi Stiker Pelanggaran Pakai Agenda Karaoke
Satpol PP Tutup Paksa Karaoke Marina
SURABAYA – Ingar-bingar tempat karaoke Marina di Jalan Perak Timur mendadak berhenti Sabtu malam (4/8). Petugas satpol PP menghentikan seluruh kegiatan di tempat hiburan malam itu sekitar pukul 23.00. Pengunjung yang tengah menghabiskan akhir pekan di sana keluar secara bergiliran.
Tempat karaoke tersebut terpaksa dihentikan karena melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Petugas juga menempelkan stiker larangan adanya kegiatan di tempat itu. Dalam penutupan tersebut, petugas menyita dua krat minuman keras. ’’Kami menghentikan kegiatan karena belum ada izin,’’ kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Surabaya Joko Wiyono.
Puluhan pemandu lagu pulang sebelum waktunya. Mereka keluar gedung dengan mengenakan masker. Petugas kemudian menutup pintu tempat karaoke itu dan menempelkan stiker di tengah pintu.
Penghentian kegiatan di karaoke Marina bukan kali itu saja. Sehari sebelumnya, petugas satpol PP bersama dinas pariwisata menempelkan stiker penyegelan yang bertulisan pelanggaran. Hanya, stiker itu malah ditutupi stiker lain yang bertulisan agenda tempat karaoke.
Bahkan, sesaat sebelum petugas datang, tempat tersebut digeruduk sekelompok warga. Mereka mempermasalahkan keberadaan tempat hiburan itu. Sebab, lokasinya tidak jauh dari masjid.
Arifin, pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan karaoke Marina, mengatakan bahwa lokasi tersebut murni tempat hiburan. Dia juga mengaku sudah mengantongi izin. Salah satunya izin dari lingkungan RT, RW, dan karang taruna setempat.
Karena itu, Arifin menganggap lingkungan seharusnya tidak menjadi masalah. Sebaliknya, tempat hiburan tersebut dianggap bisa memberdayakan masyarakat sekitar, terutama para pemuda. ’’Untuk juru parkir dan satpam kami ambil dari warga. Bisa nambah penghasilan,’’ katanya.
Manajer Karaoke Marina Sandi Heru menuturkan, tempat hiburan itu tengah mengurus perizinan ke dinas pariwisata.