Masih Banyak Yang Belum Perekaman
Terkendala NIK Ganda dan Pemutakhiran Data
SURABAYA – Liku-liku permasalahan yang menyangkut layanan e-KTP di Surabaya cukup kompleks. Dispendukcapil mengklaim jumlah data yang siap cetak atau print ready record (PRR) tinggal sedikit. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan data warga yang belum melakukan perekaman. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suharto Wardoyo menyatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman cukup banyak. Penyebabnya bukan layanan pemerintah yang lambat. Namun, ada faktor teknis yang terjadi di lapangan. ’’Misalnya, NIK (nomor induk kependudukan) ganda yang belum dilaporkan,’’ katanya.
Dispendukcapil sudah memiliki data wajib KTP. Di Surabaya ada 2.334.601 warga yang masuk kategori wajib KTP. Dari jumlah tersebut, baru 2.017.242 yang sudah melakukan perekaman.
Pria yang akrab disapa Anang itu sudah melakukan verifikasi di lapangan. Para petugas mendatangi beberapa nama yang masuk kategori wajib KTP, tetapi belum masuk data perekaman. Hasilnya, ada yang sudah mengikuti perekaman, tetapi tidak terdeteksi. ’’Penyebabnya, NIK-nya digunakan orang lain,’ paparnya.
Ada juga kasus lain yang ditemui di lapangan. Tim tidak menemukan nama wajib KTP yang belum melakukan perekaman di alamat rumah. Informasi yang diterima, warga bersangkutan sudah meninggal. Pihak keluarga belum melapor ke dispendukcapil. ’’Kami sudah menginventarisasi penyebab banyaknya warga yang belum perekaman,’’ kata Anang.
Hasil verifikasi di lapangan itu menjadi bahan evaluasi. Permasalahan bukan pada layanan di tingkat kecamatan yang lemot. Ada faktor teknis yang belum diselesaikan warga bersangkutan. Pemutakhiran data menjadi kendala tambahan.
Anang menyarankan warga yang belum mendapat e-KTP untuk mengecek di kecamatan. Jika masuk kategori NIK ganda, segera lapor ke dispendukcapil. ’’Kami akan verifikasi agar NIK warga tersebut jelas,’’ paparnya.
Kasus warga yang belum melakukan perekaman hampir sama dengan warga di luar data Kemendagri. Mereka secara kependudukan terdaftar di tingkat daerah, tetapi nama mereka belum tercantum di Kemendagri. Karena itu, Anang meminta warga lebih peduli.
Dia juga mengimbau warga yang baru berusia 17 tahun untuk mengajukan e-KTP di kecamatan. Pengajuan tersebut akan ditindaklanjuti agar warga bersangkutan bisa turut serta pada pilpres dan pileg 2019.
Sosialisasi untuk mengurus e-KTP selalu ditekankan di tingkat kecamatan. Camat Wonocolo Denny C. Tupamahu selalu mengingatkan warganya di setiap kesempatan. Dia juga selalu mengontrol layanan perekaman dan pencetakan di wilayahnya. ’’Kami tidak ingin disalahkan warga hanya karena tidak mendapat layanan di kecamatan,’’ ucap Denny.
Warga bersangkutan memiliki NIK ganda dan belum lapor. Sudah meninggal, tetapi belum dilaporkan. Warga baru menginjak usia 17 tahun.