Jawa Pos

Masih Banyak Yang Belum Perekaman

Terkendala NIK Ganda dan Pemutakhir­an Data

-

SURABAYA – Liku-liku permasalah­an yang menyangkut layanan e-KTP di Surabaya cukup kompleks. Dispendukc­apil mengklaim jumlah data yang siap cetak atau print ready record (PRR) tinggal sedikit. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan data warga yang belum melakukan perekaman. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

Kepala Dinas Kependuduk­an dan Catatan Sipil Suharto Wardoyo menyatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman cukup banyak. Penyebabny­a bukan layanan pemerintah yang lambat. Namun, ada faktor teknis yang terjadi di lapangan. ’’Misalnya, NIK (nomor induk kependuduk­an) ganda yang belum dilaporkan,’’ katanya.

Dispendukc­apil sudah memiliki data wajib KTP. Di Surabaya ada 2.334.601 warga yang masuk kategori wajib KTP. Dari jumlah tersebut, baru 2.017.242 yang sudah melakukan perekaman.

Pria yang akrab disapa Anang itu sudah melakukan verifikasi di lapangan. Para petugas mendatangi beberapa nama yang masuk kategori wajib KTP, tetapi belum masuk data perekaman. Hasilnya, ada yang sudah mengikuti perekaman, tetapi tidak terdeteksi. ’’Penyebabny­a, NIK-nya digunakan orang lain,’ paparnya.

Ada juga kasus lain yang ditemui di lapangan. Tim tidak menemukan nama wajib KTP yang belum melakukan perekaman di alamat rumah. Informasi yang diterima, warga bersangkut­an sudah meninggal. Pihak keluarga belum melapor ke dispendukc­apil. ’’Kami sudah menginvent­arisasi penyebab banyaknya warga yang belum perekaman,’’ kata Anang.

Hasil verifikasi di lapangan itu menjadi bahan evaluasi. Permasalah­an bukan pada layanan di tingkat kecamatan yang lemot. Ada faktor teknis yang belum diselesaik­an warga bersangkut­an. Pemutakhir­an data menjadi kendala tambahan.

Anang menyaranka­n warga yang belum mendapat e-KTP untuk mengecek di kecamatan. Jika masuk kategori NIK ganda, segera lapor ke dispendukc­apil. ’’Kami akan verifikasi agar NIK warga tersebut jelas,’’ paparnya.

Kasus warga yang belum melakukan perekaman hampir sama dengan warga di luar data Kemendagri. Mereka secara kependuduk­an terdaftar di tingkat daerah, tetapi nama mereka belum tercantum di Kemendagri. Karena itu, Anang meminta warga lebih peduli.

Dia juga mengimbau warga yang baru berusia 17 tahun untuk mengajukan e-KTP di kecamatan. Pengajuan tersebut akan ditindakla­njuti agar warga bersangkut­an bisa turut serta pada pilpres dan pileg 2019.

Sosialisas­i untuk mengurus e-KTP selalu ditekankan di tingkat kecamatan. Camat Wonocolo Denny C. Tupamahu selalu mengingatk­an warganya di setiap kesempatan. Dia juga selalu mengontrol layanan perekaman dan pencetakan di wilayahnya. ’’Kami tidak ingin disalahkan warga hanya karena tidak mendapat layanan di kecamatan,’’ ucap Denny.

Warga bersangkut­an memiliki NIK ganda dan belum lapor. Sudah meninggal, tetapi belum dilaporkan. Warga baru menginjak usia 17 tahun.

 ?? Sumber: Dispendukc­apil Surabaya ??
Sumber: Dispendukc­apil Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia