Mayoritas Penjual Miras Muka Lama
Enam Bulan Sudah Sita Ribuan Botol
SIDOARJO – Praktik jual beli minuman keras (miras) di Kota Delta masih sangat marak. Polisi pun memberikan atensi lebih. Mereka berjanji akan terus melakukan penertiban. Dengan demikian, impian untuk menjadikan Sidoarjo sebagai wilayah zero miras bukan sekadar isapan jempol.
Wakasatsabhara Polresta Sidoarjo AKP Slamet Hariyanto mengungkapkan, razia berkala adalah upaya utama untuk menekan ruang gerak para penjual miras. Dia telah merancang beberapa operasi yang menyasar peredaran minuman haram tersebut. ’’Harus terus diperangi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (5/8).
Satsabhara sebagai pengawas tindak pidana ringan (tipiring), lanjut dia, akan terus memegang komitmen. Kota Delta sebisa mungkin bebas dari miras. ’’Dalam evaluasi bulanan, tempat penjual dipetakan,’’ katanya.
Data itulah yang menjadi pegangan penertiban. Masyarakat juga bisa mengadukan lokasi penjual miras ke pos polisi terdekat. ’’Warga tidak perlu takut melapor. Informasinya pasti kami tindak lanjuti,’’ tuturnya.
Slamet menyatakan, selama ini sejumlah lokasi mendapat atensi dalam penertiban. Misalnya, tempat karaoke, kafe-kafe, dan kompleks GOR Delta Sidoarjo. ’’Mayoritas penjualnya adalah pemain lama. Jarang ada orang baru,’’ jelasnya.
Dari analisisnya, para penjual yang pernah terjaring razia
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli
ternyata tidak kapok. Sebab, hukuman yang diterima kurang berat. Maklum, vonis maksimal tipiring sesuai dengan peraturan hanya tiga bulan kurungan. ’’Jalan satu-satunya adalah terus dirazia agar mereka merugi karena tidak balik modal,’’ ungkapnya.
Slamet pun menyinggung dua tempat yang kedapatan menjual miras saat razia di kompleks GOR Delta pada Rabu malam (1/8). Yakni, Kafe Cantik dan Warkop Happy. ’’Mereka beberapa kali melanggar. Instansi terkait seharusnya mengkaji ulang izin sewanya. Jangan sampai area olahraga disalahgunakan,’’ imbuhnya.
Kapolsek Krian Kompol Saibani melontarkan ungkapan yang sama. Hasil operasi cipta kondisi (cipkon) pada Jumat malam (3/8) menjadi salah satu dasarnya. ’’Orang yang menjual miras ya itu-itu saja,’’ katanya.