Bambang Segera Disidang Kasus Kedua
Dugaan Penyelewengan Dana PD Pasar Surya
SURABAYA – Proses hukum terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Bambang Parikesit belum berhenti. Pria yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penyelewengan dana PDPS itu segera menjalani sidang kedua. Samasama dugaan penyalahgunaan dana PDPS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pemberkasan perkara sudah selesai. Tidak lama lagi, perkara itu didaftarkan ke pengadilan tipikor. ”Yang jelas secepatnya,” katanya
Jaksa asal Bojonegoro itu menambahkan, kasus tersebut akan ditangani dua kejaksaan. Yaitu, tim dari Kejati Jatim dan kejari. Dia menceritakan, penyelewengan keuangan diduga dilakukan Bambang saat menjabat Dirut. Dia meminjam uang dari bank untuk menutupi utang dana revitalisasi. ”Sebagai jaminannya, aset PDPS digunakan atas persetujuan namanya,” ujarnya.
Didik menganggap perbuatan Bambang melanggar. ”Tersangka tidak meminta persetujuan dari para pemegang saham, yakni wali kota Surabaya,” ujarnya. Didik mengatakan, tersangka kasus tersebut bukan hanya Bambang. Ada tiga lainnya. Mereka adalah Ketua Kopkar Suheri, Sekretaris Kopkar Azhar Maulana, dan Bendahara Kopkar Chusnul Adib.
Berkas ketiganya dipisahkan dari berkas Bambang. Sebab, peran mereka berbeda. ”Sidangnyaentahdigabungataudipisah,dilihat nanti saja di persidangan,” ungkapnya. Aspidsus Kejati Jatim
DIDIK FARKHAN ALISYAHDI
Tersangka tidak meminta persetujuan dari para pemegang saham, yakni wali kota Surabaya.”
Saat ini Bambang telah menjalani proses persidangan kasus revitalisasi PDPS. Sidangnya sudah sampai tuntutan. Dalam kasus itu, Bambang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayarnya, Bambang diminta menggantinya dengan penjara selama enam bulan.
Selain itu, menurut Didik, dalam tuntutan, Bambang juga harus mengganti kerugian negara Rp 7,9 miliar. ”Kalau tidak diganti, dia harus menggantinya dengan kurungan penjara dua tahun. Itu menurut laporan dari tim yang menangani minggu lalu,” tambahnya.
Sementara itu, Achmad Boesiri selaku kuasa hukum Bambang mengungkapkan bahwa kliennya saat ini pasrah. ”Dia tidak menikmati uang sepeser pun dari dana revitalisasi dan sebagainya. Namun, masih saja didakwakan seperti itu,” ungkapnya.
Selainitu,diamenegaskanbahwakasuskedua yangditerimakliennyamerupakankesalahan administrasi. Bukan kasus korupsi dan pengambilanhartakekayaannegara.”Uangnya itumasihberputardidalamasetPDPS.Bahkan, dalamhitungankami,tidakadakekayaanyang menjadi rugi,” tambahnya.