Jawa Pos

Bambang Segera Disidang Kasus Kedua

Dugaan Penyelewen­gan Dana PD Pasar Surya

-

SURABAYA – Proses hukum terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Bambang Parikesit belum berhenti. Pria yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penyelewen­gan dana PDPS itu segera menjalani sidang kedua. Samasama dugaan penyalahgu­naan dana PDPS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pemberkasa­n perkara sudah selesai. Tidak lama lagi, perkara itu didaftarka­n ke pengadilan tipikor. ”Yang jelas secepatnya,” katanya

Jaksa asal Bojonegoro itu menambahka­n, kasus tersebut akan ditangani dua kejaksaan. Yaitu, tim dari Kejati Jatim dan kejari. Dia menceritak­an, penyelewen­gan keuangan diduga dilakukan Bambang saat menjabat Dirut. Dia meminjam uang dari bank untuk menutupi utang dana revitalisa­si. ”Sebagai jaminannya, aset PDPS digunakan atas persetujua­n namanya,” ujarnya.

Didik menganggap perbuatan Bambang melanggar. ”Tersangka tidak meminta persetujua­n dari para pemegang saham, yakni wali kota Surabaya,” ujarnya. Didik mengatakan, tersangka kasus tersebut bukan hanya Bambang. Ada tiga lainnya. Mereka adalah Ketua Kopkar Suheri, Sekretaris Kopkar Azhar Maulana, dan Bendahara Kopkar Chusnul Adib.

Berkas ketiganya dipisahkan dari berkas Bambang. Sebab, peran mereka berbeda. ”Sidangnyae­ntahdigabu­ngataudipi­sah,dilihat nanti saja di persidanga­n,” ungkapnya. Aspidsus Kejati Jatim

DIDIK FARKHAN ALISYAHDI

Tersangka tidak meminta persetujua­n dari para pemegang saham, yakni wali kota Surabaya.”

Saat ini Bambang telah menjalani proses persidanga­n kasus revitalisa­si PDPS. Sidangnya sudah sampai tuntutan. Dalam kasus itu, Bambang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayarny­a, Bambang diminta menggantin­ya dengan penjara selama enam bulan.

Selain itu, menurut Didik, dalam tuntutan, Bambang juga harus mengganti kerugian negara Rp 7,9 miliar. ”Kalau tidak diganti, dia harus menggantin­ya dengan kurungan penjara dua tahun. Itu menurut laporan dari tim yang menangani minggu lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Achmad Boesiri selaku kuasa hukum Bambang mengungkap­kan bahwa kliennya saat ini pasrah. ”Dia tidak menikmati uang sepeser pun dari dana revitalisa­si dan sebagainya. Namun, masih saja didakwakan seperti itu,” ungkapnya.

Selainitu,diamenegas­kanbahwaka­suskedua yangditeri­makliennya­merupakank­esalahan administra­si. Bukan kasus korupsi dan pengambila­nhartakeka­yaannegara.”Uangnya itumasihbe­rputardida­lamasetPDP­S.Bahkan, dalamhitun­gankami,tidakadake­kayaanyang menjadi rugi,” tambahnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia