AS Siap Sanksi RI Rp 5 T
JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun kepada Indonesia setelah menang gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan ke World Trade Organization (WTO). Pemerintah RI masih menunggu hasil pembahasan dari Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang akan berlangsung pada 15 Agustus mendatang.
”Pihak AS sedang mendaftarkan retaliasi USD 350 juta pada WTO karena Indonesia dianggap gagal memenuhi kesepakatan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan tadi malam. Kese- pakatan yang dimaksud Oke adalah terkait waktu pengajuan permohonan izin impor yang dikaitkan dengan masa panen. Oke menambahkan, kedua ketentuan dianggap tidak mematuhi putusan panel WTO.
Sebagaimana dilansir Reuters kemarin (7/8), AS menggungat Indonesia ke WTO karena produk makanan, pertanian, dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS senilai USD 350 juta pada 2017. Gugatan tersebut dilayangkan AS sejak 2015.
Indonesia sempat banding, na- mun kembali dinyatakan kalah pada akhir 2017 lalu. ”Indonesia sendiri merasa sudah memenuhi putusan panel WTO dengan mengubah beberapa permentan dan permendag yang disampaikan kepada WTO,” tambah Oke.
Menurut dia, untuk meminimalkan kerugian yang berpotensi dijatuhkan ke Indonesia, pemerintah akan mencoba menjelaskan serta meyakinkan kepada pemerintah AS bahwa Indonesia sudah menindaklanjuti keputusan panel WTO. ”Permintaan AS tersebut akan dibahas lagi di sidang DSB WTO pada 15 Agustus 2018,” ujarnya.