Delapan Tahun tanpa Kepastian Hukum
Praperadilan Kandas, Luna-Cut Tary Tetap Tersangka Video Porno
JAKARTA – Masih ingat kasus video porno yang melibatkan Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tary pada 2010? Kasus yang sempat membuat geger dunia hiburan di tanah air itu kembali mencuat.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Isi gugatan praperadilan yang diajukan awal Juni lalu itu meminta Kapolri untuk mencabut status tersangka Luna dan Tary serta menghentikan penyidikan perkara tersebut. Kasus pun dinilai kedaluwarsa karena terjadi delapan tahun lalu.
Kemarin (7/8) hakim Florensani Susana membacakan putusan yang terkait dengan preperadilan itu. Hasilnya, gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI tersebut ditolak. Dengan demikian, Luna dan Tary tetap berstatus tersangka kasus video porno. Pihak penyidik pun belum menghentikan penyidikan kasus itu.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengungkapkan, gugatan tersebut diajukan atas inisiatifnya. ”Sama sekali nggak ada komunikasi ke pihak manajemen Luna dan Tary maupun kuasa hukumnya,” ujar Adi sebelum sidang.
Kini, dengan penolakan praperadilan itu, LP3HI berharap perkara dilimpahkan ke persidangan. Jangan sampai status Luna dan Tary kembali digantung untuk waktu yang lama.
Sementara itu, pihak Luna masih enggan berkomentar apa pun. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, Dhea, asisten Luna, menolak untuk memberikan pernyataan.
Penolakan praperadilan tersebut berdampak pada dua hal. Di satu sisi, Luna maupun Tary bisa mendapat kejelasan hukum atas status tersangka mereka yang dibiarkan menggantung selama delapan tahun.
Pihak Tary sama sekali belum merespons pesan maupun telepon. Di akun Instagram Tary, cukup banyak yang memberikan dukungan untuk mantan presenter acara infotainment tersebut.