Jawa Pos

Delapan Tahun tanpa Kepastian Hukum

Praperadil­an Kandas, Luna-Cut Tary Tetap Tersangka Video Porno

-

JAKARTA – Masih ingat kasus video porno yang melibatkan Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tary pada 2010? Kasus yang sempat membuat geger dunia hiburan di tanah air itu kembali mencuat.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadil­an kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Isi gugatan praperadil­an yang diajukan awal Juni lalu itu meminta Kapolri untuk mencabut status tersangka Luna dan Tary serta menghentik­an penyidikan perkara tersebut. Kasus pun dinilai kedaluwars­a karena terjadi delapan tahun lalu.

Kemarin (7/8) hakim Florensani Susana membacakan putusan yang terkait dengan preperadil­an itu. Hasilnya, gugatan praperadil­an yang diajukan LP3HI tersebut ditolak. Dengan demikian, Luna dan Tary tetap berstatus tersangka kasus video porno. Pihak penyidik pun belum menghentik­an penyidikan kasus itu.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengungkap­kan, gugatan tersebut diajukan atas inisiatifn­ya. ”Sama sekali nggak ada komunikasi ke pihak manajemen Luna dan Tary maupun kuasa hukumnya,” ujar Adi sebelum sidang.

Kini, dengan penolakan praperadil­an itu, LP3HI berharap perkara dilimpahka­n ke persidanga­n. Jangan sampai status Luna dan Tary kembali digantung untuk waktu yang lama.

Sementara itu, pihak Luna masih enggan berkomenta­r apa pun. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, Dhea, asisten Luna, menolak untuk memberikan pernyataan.

Penolakan praperadil­an tersebut berdampak pada dua hal. Di satu sisi, Luna maupun Tary bisa mendapat kejelasan hukum atas status tersangka mereka yang dibiarkan menggantun­g selama delapan tahun.

Pihak Tary sama sekali belum merespons pesan maupun telepon. Di akun Instagram Tary, cukup banyak yang memberikan dukungan untuk mantan presenter acara infotainme­nt tersebut.

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? Luna Maya
IMAM HUSEIN/JAWA POS Luna Maya
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Cut Tary
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Cut Tary

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia