Jawa Pos

Tunggakan Sewa Capai Rp 403 Juta

Kejari Turun Tangan Tagih Penghuni Flat Urip Sumoharjo

-

SURABAYA – Penegakan perda tarif rusun untuk penghuni Flat Urip Sumoharjo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menyusun jadwal untuk sosialisas­i kepada warga di blok B dan blok C rusun tersebut. Sebelumnya, warga blok A dipanggil dan mendapat sosialisas­i jumlah tunggakan sewa mereka.

Total tunggakan sewa untuk warga blok A mencapai Rp 403 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari sewa yang tidak dibayar sejak ditetapkan­nya perda tarif rusun pada 2013. Jumlah tersebut belum dihitung dengan sewa yang menunggak sebelum perda diberlakuk­an. ”Satu blok saja sekian banyak. Kemungkina­n kalau ditotal, semua blok mencapai Rp 1,2 miliar,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya Arjuna Meghanada kemarin (7/8) J

Besarnya angka tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemkot Surabaya. Untuk itulah, lanjut Arjuna, pemkot mendelegas­ikan penyelesai­an tunggakan sewa tersebut kepada Datun Kejari.

Arjuna menyatakan sedang mengkaji langkah yang paling tepat untuk mengganti kerugian pemerintah hingga triliunan rupiah tersebut. Namun, di satu sisi, mereka juga perlu mendengar masukan dari warga.

Arjuna menerangka­n bahwa dalam pertemuan dengan warga blok A beberapa waktu lalu, 39 warga yang dipanggil rata-rata mengajukan keberatan. Sejatinya, warga bersedia membayar, tetapi tidak keseluruha­n tunggakan. Warga mengharapk­an tunggakan sebelum perda baru berlaku dihapuskan, sementara setelah perda berlaku dikurangi menjadi sekitar 50 persen. ”Dari awalnya Rp 105 ribu untuk lantai 1, mereka minta jadi Rp 50 ribu saja,” jelasnya.

Kini kejari menyiapkan sosialisas­i untuk warga blok B dan blok C. Masing-masing berisi 40 unit flat. Kejari harus memastikan kembali apakah warga yang menghuni sesuai dengan data yang dimiliki pemkot. ”Takutnya ada dugaan bahwa yang menempati bukan pemiliknya sendiri,” papar Arjuna. Arjuna menambahka­n, unit juga tidak boleh ditempati sanak keluarga di luar kartu keluarga (KK).

Di sisi lain, sebagian warga menyatakan bahwa mereka tidak bisa disalahkan. Sebab, dahulu flat itu dibangun di atas tanah yang mereka tempati. Namun, karena kebakaran, mereka direlokasi. Jika demikian, warga harus bisa memberikan bukti kepemilika­n hak atas tanah tersebut. Misalnya, bukti perjanjian dengan pemerintah sebagai pengelola tanah yang bersangkut­an. Hal itu sesuai dengan Permendagr­i Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur Pedoman Pengelolaa­n Barang Milik Daerah. ”Tapi, kemarin dari blok A belum ada yang menyampaik­an itu,” jelas Sidharta Revinda Putra selaku jaksa pengacara negara yang menangani kasus tersebut. Selanjutny­a, dia bakal memanggil warga dari blok B dan blok C untuk kembali melakukan sosialisas­i.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia