Lima Bacaleg Tak Penuhi Syarat
GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menuntaskan validasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Di antara 514 bacaleg yang diteliti, ditemukan lima orang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan gagal.
”Tidak bisa melanjutkan tahapan. Nanti dicoret,” kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kemarin (7/8).
Bacaleg TMS tidak bisa ikut kontestasi Pileg 2019. Menurut Roni, lima bacaleg tersebut gugur karena tidak bisa memenuhi ketentuan. Di antaranya, ijazah SMA yang dilegalisasi, surat keterangan bebas pidana, bebas narkoba, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Siapa saja? KPU masih merahasiakan identitas serta partai bacaleg yang TMS. Nama-nama mereka akan dipublikasikan secara terbuka dalam daftar caleg sementara (DCS). Itu diumumkan 12–14 Agustus. ’’Besok (hari ini, Red) langsung penyusunan DCS,” papar Roni.