Jawa Pos

Lima Bacaleg Tak Penuhi Syarat

-

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menuntaska­n validasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Di antara 514 bacaleg yang diteliti, ditemukan lima orang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan gagal.

”Tidak bisa melanjutka­n tahapan. Nanti dicoret,” kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kemarin (7/8).

Bacaleg TMS tidak bisa ikut kontestasi Pileg 2019. Menurut Roni, lima bacaleg tersebut gugur karena tidak bisa memenuhi ketentuan. Di antaranya, ijazah SMA yang dilegalisa­si, surat keterangan bebas pidana, bebas narkoba, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Siapa saja? KPU masih merahasiak­an identitas serta partai bacaleg yang TMS. Nama-nama mereka akan dipublikas­ikan secara terbuka dalam daftar caleg sementara (DCS). Itu diumumkan 12–14 Agustus. ’’Besok (hari ini, Red) langsung penyusunan DCS,” papar Roni.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia