Sesuaikan IMB dan Fungsi Bangunan
PENGURUSAN IMB yang masih menghadapi beragam kendala menjadi perhatian Pemda Gresik. Dengan tanggap, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi PPP Mustaqim melakukan sosialisasi perda no 6 tentang izin mendirikan bangunan. Acara yang dihelat di gedung TPQ Shirotol Mustaqim pada 30 Juni 2018 itu dihadiri sekitar 100 masyarakat dan perangkat desa.
Dihelatnya acara itu membuat masyarakat awam semakin paham dengan pengurusan IMB. Pembangunan infrasturktur, rumah tinggal, atau tempat usaha yang belum ber-IMB diharapkan izinnya dapat segera diurus. ”IMB ini harus dibuat dengan benar, jangan sampai nantinya berdampak kurang baik ketika isi dengan fungsinya berbeda,” ujar Mustaqim.
Para pelaku usaha memang menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dengan sosialisasi ini. Mereka jadi paham dengan penyesuaian IMB. Yang sebelumnya tempat tinggal menjadi izin bangunan untuk usaha. ”Bagi yang memiliki usaha diharuskan segera memperbarui IMB. Apabila masih menggunakan izin rumah tinggal, karena nanti bisa berdampak bangunan dirobohkan secara paksa,” kata Mustaqim. (kkn)