Jawa Pos

Tak Bisa Bayar Utang Proyek Rp 33 Miliar

Dinas Perkim Juga Nunggak Rp 160 Juta

-

SIDOARJO – Pemkab harus menanggung sejumlah akibat karena tidak bisa mengajukan perubahan anggaran keuangan (PAK). Selain tunggakan rekening listrik, pemkab sulit membayar utang proyek. Nilainya lebih dari Rp 33 miliar. ’’Sebanyak Rp 4 miliar di bidang pengairan. Sisanya bidang tata bangunan dan jalan,’’ ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigit Setyawan.

Dia menjelaska­n, utang tersebut disebabkan pihaknya yang harus membayar proyek tahun lalu yang melebihi batas waktu. Karena tidak selesai, sesuai aturan, pemkab memberikan waktu tambahan 50 hari. ’’Pekerjaan selama tambahan waktu itulah yang belum dibayar,’’ katanya.

Pemkab berkomitme­n membayarny­a setelah perubahan APBD 2018. Namun, harapan untuk menuntaska­n tunggakan pupus. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggun­gjawaban Pelaksanaa­n APBD 2017 ditolak. Penggantin­ya adalah peraturan kepala daerah (perkada). ’’Meski PAK tidak berjalan, utang harus dibayar. Sebab, pembanguna­n yang dikerjakan rekanan sudah tuntas,’’ jelas mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) itu. ’’Kami tidak bisa beralasan tidak bisa dibayar karena tidak ada APBD perubahan,’’ tambahnya. Sumber: Dinas PUPR

Salah satu solusinya, dinas PUPR mengusulka­n utang pekerjaan itu dimasukkan kegiatan pemkab yang sifatnya mendesak. Menurut Sigit, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri Sabtu (4/8), pemkab masih bisa menggunaka­n dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Namun, dana itu harus digunakan untuk kegiatan yang sifatnya urgen dan mendesak.

Utang pekerjaan pembanguna­n itu, menurut Sigit, masuk kriteria mendesak. ’’Kami berutang, jadi harus membayar.”

Lantas, bagaimana dengan kegiatan lain? Pejabat 56 tahun itu mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh bidang untuk menghitung. Kebutuhan bidang yang dirasa kurang segera diusulkan untuk mendapatka­n tambahan anggaran.

Selain dinas PUPR, utang pe- kerjaan pembanguna­n menjerat dinas perumahan dan permukiman (perkim). Namun, tunggakan itu tidak sebesar dinas PUPR. Jumlahnya hanya Rp 160 juta. Kepala Dinas Perkim Sulaksono menjelaska­n, utang tersebut berasal dari pekerjaan pembanguna­n gorong-gorong. Karena melebihi batas waktu pengerjaan, pemkab memberikan tambahan waktu 50 hari. ’’Pembayaran menunggu PAK tahun ini,’’ tegasnya.

Alumnus ITS itu berencana memasukkan tanggungan tersebut pada pekerjaan yang mendesak. ’’Tidak tahu masuk kriteria apa tidak,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Daerah (Bappeda) Agoes Boedi Tjahjono meminta semua pihak untuk tetap tenang. Menurut dia, PAK tetap bisa berjalan. Namun, bentuknya berbeda. Pemkab tetap bisa menggunaka­n dana silpa. ’’Mekanismen­ya dengan pengajuan surat pernyataan ke DPRD,’’ tuturnya.

Sementara itu, anggota badan anggaran (banggar) Mulyono mengatakan bahwa mekanisme surat pernyataan penggunaan anggaran itu masih diragukan. Sebab, setiap penggunaan anggaran harus memiliki tujuan.

Selain itu, setiap penggunaan APBD harus mendapat persetujua­n dari DPRD. Sebab, salah satu fungsi dewan adalah penganggar­an. ’’Kami masih konsultasi­kan dengan pemerintah,’’ paparnya.

pembanguna­n plengsenga­n dan normalisas­i

Jumlahnya

- Pembanguna­n jalan - Peningkata­n jalan - Pembanguna­n gedung pemerintah­an

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia