Beri Waktu Dua Minggu Bersihkan Sampah
Limbah di Tambak Desa Banjarkemuning
SIDOARJO – Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) bersikap tegas terhadap pencemaran limbah produk ritel kedaluwarsa di tambak Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati. Instansi tersebut mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
’’Intinya, orangnya tidak mengaku barang tersebut dari mana,’’ ujar Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum DLHK Sidoarjo Luh Yuni Areni kemarin (7/8). Dia menuturkan, penyewa tambak yang dikenal dengan nama Anam tersebut hanya mengenal sopir pengantar barang itu. Nah, penyewa tambak tersebut ditawari sopir itu untuk memanfaatkan makanan dan minuman kedalu- warsa tersebut sebagai pakan ikan di tambaknya. ’’Kami telusuri terus, tetap saja nggak mengaku. Katanya, nggak kenal dengan sopir mobil boks,’’ cerita Yuni.
Penyewa tambak harus membersihkan semua sampah di sana. Baik bekas pembakaran maupun barang-barang kedaluwarsa yang belum dibakar. Penyewa diberi waktu dua minggu terhitung sejak Senin (6/8). Limbah cair harus disedot lantas dialirkan ke pengolahan limbah cair. ’’Pokoknya, harus dibersihkan seperti semula, lalu nanti harus ditanami,’’ kata Yuni.
’’Kita nonyustisi dulu, jadi tidak pidana, karena itu kan limbah non-B3, limbah sampah domestik,’’ ungkapnya. Namun, jika dalam dua minggu limbah belum dibersihkan, DLHK akan mengumpulkan OPD terkait untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.