Jawa Pos

Beri Waktu Dua Minggu Bersihkan Sampah

Limbah di Tambak Desa Banjarkemu­ning

-

SIDOARJO – Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) bersikap tegas terhadap pencemaran limbah produk ritel kedaluwars­a di tambak Desa Banjarkemu­ning, Kecamatan Sedati. Instansi tersebut mengumpulk­an organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

’’Intinya, orangnya tidak mengaku barang tersebut dari mana,’’ ujar Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum DLHK Sidoarjo Luh Yuni Areni kemarin (7/8). Dia menuturkan, penyewa tambak yang dikenal dengan nama Anam tersebut hanya mengenal sopir pengantar barang itu. Nah, penyewa tambak tersebut ditawari sopir itu untuk memanfaatk­an makanan dan minuman kedalu- warsa tersebut sebagai pakan ikan di tambaknya. ’’Kami telusuri terus, tetap saja nggak mengaku. Katanya, nggak kenal dengan sopir mobil boks,’’ cerita Yuni.

Penyewa tambak harus membersihk­an semua sampah di sana. Baik bekas pembakaran maupun barang-barang kedaluwars­a yang belum dibakar. Penyewa diberi waktu dua minggu terhitung sejak Senin (6/8). Limbah cair harus disedot lantas dialirkan ke pengolahan limbah cair. ’’Pokoknya, harus dibersihka­n seperti semula, lalu nanti harus ditanami,’’ kata Yuni.

’’Kita nonyustisi dulu, jadi tidak pidana, karena itu kan limbah non-B3, limbah sampah domestik,’’ ungkapnya. Namun, jika dalam dua minggu limbah belum dibersihka­n, DLHK akan mengumpulk­an OPD terkait untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

 ??  ??
 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? BERSIHKAN HINGGA TUNTAS: Lokasi pembuangan limbah produk ritel kedaluwars­a di tambak Desa Banjarkemu­ning, Kecamatan Sedati.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS BERSIHKAN HINGGA TUNTAS: Lokasi pembuangan limbah produk ritel kedaluwars­a di tambak Desa Banjarkemu­ning, Kecamatan Sedati.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia