Komisi V DPR Dukung Korban Lumpur
Kecam Pengeboran di Kedungbanteng dan Wunut
SIDOARJO – Dukungan bagi korban lumpur yang belum mendapatkan ganti rugi terus berdatangan. Salah satunya dari Komisi V DPR. Wakil rakyat meminta pemerintah segera turun tangan menuntaskan kekurangan ganti rugi.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi V DPR Sungkono. Saat dihubungi kemarin (7/8), Sungkono mengatakan, komisi V terus mendesak pemerintah ambil bagian dalam penuntasan pembayaran korban lumpur.
Sejak pertengahan tahun ini, dorongan itu terus dilakukan. ”Kami sudah satu suara membantu korban lumpur yang belum dibayar,” jelasnya.
Dukungan itu diwujudkan dengan sejumlah pertemuan dengan kementerian terkait. Dalam rapat tersebut, DPR memaparkan sejumlah bukti bahwa masih banyak warga yang belum dibayar. ”Biar pemerintah tahu bahwa masalah ganti rugi memang belum tuntas,” tegasnya.
Perinciannya, ada 244 berkas di dalam peta area terdampak (PAT). Nilainya Rp 54 miliar. Ditambah 19 berkas susulan (baru) senilai Rp 9,8 miliar. Selain itu, 30 berkas pengusaha korban lumpur belum dibayar senilai Rp 701 miliar. Serta aset pengusaha perum TAS yang belum terbayar sebesar Rp 270 miliar.
Tanah fasum dan fasos milik pemda juga belum dapat ganti rugi. Belum lagi tanah wakaf yang belum terverivikasi. Sementara itu, di luar PAT, terdapat 1.158 berkas senilai Rp 903 miliar yang juga belum dibayar.
Serentetan rapat tersebut akhirnya berbuah manis. Pemerintah pusat membuka pintu bagi korban lumpur yang belum dibayar. Warga diminta segera mengumpulkan berkas ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sungkono menjelaskan, komisi V bakal terus berjuang. Memastikan kekurangan berkas itu segera dibayar. Dia berharap pemerintah mengalokasikan dana dalam APBN untuk pembayaran korban lumpur. ”Kalau bisa tahun ini. Atau tahun depan,” kata pria yang juga terdampak lumpur itu.
Politikus PAN tersebut menjelaskan, sudah 12 tahun bencana lumpur menerjang wilayah Porong dan sekitarnya. Hingga kini, kondisi warga masih mengenaskan. Pembayaran ganti rugi belum tuntas. Menurut dia, sudah sepantasnya pemerintah hadir melindungi warga.
Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPRD Sidoarjo tersebut juga mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan perpanjangan kontrak pengelolaan blok brantas pada Lapindo Inc. Sungkono menjelaskan, tidak sepantasnya perusahaan itu mendapatkan kontrak baru.
Sebab, tunggakan pembayaran warga belum diselesaikan. ”Tidak sepantasnya perilaku jahat perusahaan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” tegasnya.
Ketua Pansus Lumpur Sidoarjo Mahmud mengatakan, warga sekitar lumpur masih trauma. Mereka tidak ingin kejadian 12 tahun lampau terulang. ”Harusnya pemerintah peka terhadap situasi,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, Lapindo Brantas Inc langsung memulai aktivitasnya. Yakni, melakukan pengeboran di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, dan Desa Wunut, Porong.
Kepala Desa Kedungbanteng Tohirin menjelaskan, persiapan pengeboran sudah berjalan. Alat berat sudah berada di sumur. ”Warga telah mendapatkan sosialisasi,” ucapnya.