Jawa Pos

Tiga Pengedar Ganja Dituntut 17 Tahun

-

SURABAYA – Ayuk Selsi Handayani menangis dalam sidang tuntutan di PN Surabaya kemarin (8/8). Bersama dua terdakwa lainnya, dia dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ayuk ditangkap bersama suaminya, Moch. Wahyudi, dan rekannya sesama pengedar, Machmud Aminulloh. Ketiganya ditangkap petugas BNNP Jatim karena terbukti membawa 12 kg ganja.

Ayuk terlihat paling terpukul mendengar tuntutan yang dibacakan Ni Putu Parwati, jaksa. Dia tidak merasa terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Wahyudi hanya meminjam namanya dan menyuruhny­a mengecek barang itu ke Kantor Pos. Barang tersebut dibeli dari Aceh.

Mereka juga dituntut Undang-Undang Narkotika. ’’Majelis dengan ini kami selaku penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup, diganti hukuman penjara selama tiga bulan,’’ ujarnya dengan tegas kepada Aminulloh.

Aminulloh mendapat giliran pertama. Maklum, dalam sidang perkara tersebut, berkas mereka dipisah. Sebab, mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda meski satu rangkaian penangkapa­n.

Aminulloh merupakan kurir yang mengambil barang tersebut. Pemilik ganja itu adalah Wahyudi. Sementara itu, nama Ayuk hanya dipinjam Wahyudi untuk memastikan pengiriman barang 12 kilogram tersebut telah sampai di Kantor Pos Juanda.

Setelah dicek, Aminulloh ditangkap. Selanjutny­a, Wahyudi-Ayuk juga ditangkap. ’’Semua telah terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika pasal 114 ayat 2,’’ jelas Parwati.

Menurut dia, ketiganya dianggap meresahkan warga terkait barang haram tersebut. Di sisi lain, dia juga menyampaik­an bahwa barang itu akan dikirim ke seluruh penjuru Jawa Timur. Untungnya bisa mencapai Rp 24 juta.

Setelah Parwati membacakan tuntutan, hakim R Anton Widyopriyo­no memberikan kesempatan kepada penasihat hukumnya, Fariji, untuk membacakan pleidoinya pekan depan.

Sementara itu, Fariji menganggap semua tuntutan jaksa berlebihan. Khususnya untuk Ayuk. ’’Titik beratnya di Ayuk. Saya sangat tidak sepakat jika hukuman Ayuk sama dengan dua terdakwa lainnya. Padahal, dia tidak mengetahui barang itu,’’ tegasnya.

Menurut dia, Ayuk hanya korban dari Wahyudi dan Aminulloh. ’’Memang mereka terbukti bersalah, tapi bukan Ayuk, melainkan Wahyudi dan Aminulloh,’’ tambahnya.

Selesai sidang Ayuk keluar dengan ngedumel. ’’Hukumanku kok dukur. Aku kan gak ngerti Mas,’’ ucapnya sambil berjalan dan menangis. Sebagaiman­a diberitaka­n, ganja tersebut dibeli Wahyudi berkali-kali. Pada Maret dia tertangkap. Barang tersebut dibungkus rapi dengan menggunaka­n bungkus kopi. Ada 24 bungkus kopi yang berisi 500 gram.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia