Dishub Tak Setuju Parkir Diserahkan kepada Swasta
DPRD Ingin Potensi PAD Bisa Maksimal
GRESIK – Pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tak pernah mencapai target. Hal tersebut terjadi bertahun-tahun. Karena itu, DPRD menyatakan akan menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan parkir agar PAD tidak terus-menerus minim.
’’Karena potensi bocornya besar sekali,’’ kata Wakil Ketua DPRD Gresik M. Syafi’ A.M. kemarin (15/5).
Realisasi pendapatan parkir memang selalu meleset dari target. Misalnya, PAD pada 2018. Dari target Rp 5 miliar, yang terealisasi hanya Rp 1,9 miliar. Pada 2019, PAD parkir hanya ditarget Rp 4,35 miliar.
Namun, DPRD pesimistis target tersebut bisa tercapai. Wakil rakyat berupaya meningkatkan potensi pendapatan itu. Yakni, minimal menjadi Rp 10 miliar per tahun.
Bagaimana caranya? Harus ada kerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama tersebut bisa berbentuk badan usaha ataupun perorangan. Dengan demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik hanya akan menerima bersih PAD Rp 10 miliar.
Opsi kerja sama itu sedang digodok dalam rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni, raperda penyelenggaraan perhubungan. Raperda tersebut, antara lain, mengatur retribusi parkir tepi jalan umum berikut tarif parkir serta cakupan wilayah yang bisa dikenai retribusi.
Raperda itu dibahas panitia khusus (pansus) yang dibentuk pada 8 Mei. Pansus DPRD Gresik sudah berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syafi’ yang mengikuti rapat konsultasi tersebut menyampaikan, Kemenhub memberikan lampu hijau terkait pengelolaan retribusi parkir itu. Syaratnya, wilayah yang dikelola adalah jalan kabupaten, bukan jalan provinsi atau jalan nasional. ’’Secara umum tidak ada masalah,’’ imbuh legislator asal PKB tersebut.
Di pihak lain, Dishub Gresik kurang sependapat. Khususnya terkait opsi penyerahan pengelolaan retribusi parkir ke pihak swasta. ’’Harus betul-betul dikaji teliti dan mendalam,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik Nanang Setyawan.
Alasannya, kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan UndangUndang (UU) 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ’’Bahwa pajak dan retribusi daerah tidak boleh diborongkan ke swasta,’’ jelasnya. Dishub juga siap ikut mengawal pembahasan raperda tersebut.