KPK Kejar Pelaku Lain
Sekda Malang Segera Disidang
SURABAYA – Mantan sekretaris daerah (Sekda) Pemkot Malang Cipto Wiyono menghadapi sidang perdana pekan depan. Dalam dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, KPK bakal mengungkap peran Cipto dalam pemberian suap ke DPRD Kota Malang.
Jaksa KPK Arief Suhermanto mengatakan, Cipto terlibat dalam tiga kali pemberian suap. Yakni, suap pembahasan APBD 2015, APBDP 2015, dan uang suap untuk pembangunan tempat pembuangan sampah. ’’Kami akan berupaya mencari kebenaran sesuai dakwaan yang akan kami paparkan di hadapan majelis hakim,” jelas Arief.
Menurut dia, dakwaan Cipto tentu berbeda dengan para terdakwa lain meski pokok perkaranya sama. Terdakwa lain yang dimaksud Arief adalah M. Anton (mantan wali kota Malang) dan Jarot Edy Sulistyono (mantan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat). Keduanya telah menjalani sidang dan kini berstatus terpidana.
Menurut Arief, dakwaan Cipto akan memperjelas soal transaksi uang pembahasan APBD 2015. Sebab, belum ada yang mengaku soal asal-usul uang suap tersebut. Selama ini yang terungkap hanya asal-usul uang suap untuk pembahasan APBD. Uang suap itulah yang diberikan kepada 45 anggota dewan Kota Malang.
”Kami bakal membuktikan semuanya di persidangan. Termasuk mengungkap asalusul semua uang suap,” terang Arief. Sidang perdana Cipto dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan. Jaksa juga sudah menyiapkan sejumlah saksi. Termasuk mereka yang sudah berstatus narapidana. ”Saksinya mungkin banyak yang sama. Tapi, kami berupaya melakukan pembuktian yang lebih detail untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Cipto, Haris Yudianto, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang. Apalagi, Cipto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). ”Kami melihat persidangan nanti sebagai kesempatan untuk mencari keringanan dari apa yang dilakukan klien kami,” katanya.
Pengacara asal Trenggalek tersebut menambahkan, Cipto bakal didampingi lima kuasa hukum selama persidangan. Meski mengaku kooperatif, ada kemungkinan Cipto tetap mengajukan eksepsi. Sebab, dia melihat ada dakwaan jaksa yang kurang cermat.
Seperti diberitakan, rangkaian korupsi Kota Malang telah melibatkan 41 anggota dewan yang statusnya telah menjadi narapidana. Bukan hanya itu. Kasus tersebut juga melibatkan dua orang eksekutif, yakni M. Anton dan Jarot Edy.